Kemenimipas Ungkap Remisi Setnov 28 Bulan 15 Hari

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Brigjen Pol Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, mengungkapkan bahwa Setya Novanto, terpidana dalam kasus korupsi e-KTP, telah menerima pembebasan bersyarat. Sebelum kebebasan tersebut diperoleh, Setnov mendapatkan potongan hukuman hingga 28 bulan dan 15 hari.

Menurut Mashudi, diucapkan dalam wawancara di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Minggu, 17 Agustus 2025, Setnov diizinkan keluar dari Lapas Sukamiskin karena status keberadaan bersyarat. Mashudi menegaskan bahwa Setnov telah memenuhi kewajiban pembayaran kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggarannya.

“Tidak (remisi), dia bebas bersyarat. Setelah membayar subsider, yaitu kerugian negara telah diselesaikan, surat dari KPK telah dikirimkan ke kami. Kita harus memprosesnya. Haknya sudah selesai. Sudah dilunas, sehingga dia langsung bebas bersyarat,” terang Mashudi.

Pada awalnya, Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Namun, ia masih bertanggung jawab melapor setiap bulannya hingga tahun 2029. Informasi ini diungkapkan Kepala Kanwil Kementerian Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali. Setnov resmi keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu, 16 Agustus.

“Bebas bersyarat, tetap ada kewajiban lapor setiap bulan. Sampai masa percobaan berakhir pada 1 April 2029,” papar Kusnali di Rutan Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Minggu, 17 Agustus 2025.

Kusnali menambahkan bahwa peluang pembebasan murni bagi Setya Novanto akan terbuka pada tahun 2029. Dia mengungkapkan bahwa Setnov telah membayar denda dan uang pengganti sesuai dengan surat keterangan dari KPK.

“2029 baru bebas murni. Sekarang masih wajib melapor,” tutupnya.

Setya Novanto masih harus melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 1 April 2029.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan