Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi telah menanggapi kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang memerintahkan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih untuk menyetorkan 20% dari keuntungannya ke pemerintah desa. Menurut Budi Arie, kebijakan ini sangat layak karena Koperasi Desa merupakan milik warga desa, sehingga keuntungannya harus diolah untuk kepentingan masyarakat setempat. “Telah ada peraturan dari Kemendes. Tidak masalah, ini adalah cara agar semua menjadi milik bersama. Koperasi Desa adalah milik warga desa. Benar kan? Warga desa juga harus mendukung pemerintah desa,” ungkap Budi Arie kepada media di Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, pada hari Minggu (17/8/2025).
Menurut Budi Arie, hal yang paling penting adalah semua kegiatan harus dijalankan dengan transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas. “Setiap tahun akan ada Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dalam RAT, kita bisa memonitor dan mengevaluasi perkembangan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menjelaskan bahwa setidaknya 20% keuntungan dari Kopdes Merah Putih akan dialokasikan ke desa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Kopdes Merah Putih. “Karena proses dan pengawasan Desa serta kepala desa sangat kuat, desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha tersebut, atau laba imbal jasa setidaknya 20% dari keuntungan bersih usahanya. Hal ini akan dilaporkan dalam rapat anggota,” papar Yandri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (13/8).
Kopdes Merah Putih memberikan imbal jasa secara tahunan dan akan mencatat sebagai pendapatan lain-lain dalam APBDes. Dengan masuknya ke dalam APBDes, manfaatnya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program desa. “Dana ini akan masuk dalam APBD desa dan dapat digunakan untuk pembangunan desa, termasuk pembangunan sumber daya manusia dan infrastruktur,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan desa akan lebih menguntungkan dari hasil usaha kopdes, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Owner Thecuy.com