Kasus Drama e-KTP Setya Novanto Akhirnya Bebas Bersyarat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Setya Novanto, mantan Ketua DPR, telah mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Pada Minggu, tanggal 17 Agustus 2025, ia keluar dari Lapas Sukamiskin. Menurut catatan, Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada tahun 2017, bertepatan dengan penangkapan beberapa pejabat lain seperti Irman dan Sugiharto dari Kementerian Dalam Negeri.

Pada perkembangannya, Novanto pernah gugur sebagai tersangka akibat memenangkan tahap praperadilan September 2017. Namun, KPK kemudian menegaknya lagi sebagai tersangka pada November tahun yang sama. Keputusan tersebut memicu kecelakaan mobil yang menimpa Novanto saat berada dalam perjalanan untuk menyerahkan diri ke KPK. Akibatnya, ia harus dirawat medis sebelum akhirnya ditahan.

Proses hukum Novanto dimulai dengan sidang perdana pada 13 Desember 2017, di mana ia menolak menjawab pertanyaan hakim dengan alasan kesehatan, meskipun dokter menyatakan kondisinya sehat. Selama persidangan, Novanto terus membantah perannya dalam proyek e-KTP, tetapi saksi-saksi yang hadir menguatkan adanya terlibatnya. Pada Maret 2018, dia dijatuhi tuduhan hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar, atau 6 bulan kurungan jika tidak bisa membayar. Jaksa KPK mengaitkan Novanto dengan pengalihan dana sebesar USD 7,3 juta yang terkait proyek tersebut.

Pada 24 April 2018, Novanto dibuktikan melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun plus denda Rp 500 juta atau 3 bulan kurungan jika tidak dapat membayar. Selain itu, ia wajib mengganti kerugian sebesar USD 7,3 juta yang dikurangi Rp 5 miliar yang sudah diserahkan ke KPK, atau 2 tahun penjara tambahan jika tidak bisa. Novanto juga kehilangan hak untuk menjabat jabatan publik selama 5 tahun setelah masa hukuman.

Pada Juli 2025, Mahkamah Agung mengurangi pidana Novanto menjadi 12,5 tahun penjara dengan mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan sejak 2020. Inilah yang memungkinkan Novanto bebas lebih awal, meskipun awalnya seharusnya bebas pada pertengahan 2029.

Dalam perhitungannya, pembebasan bersyarat Novanto juga mempertimbangkan pengurangan hukuman yang ia peroleh selama bertahun-tahun, termasuk remisi pada Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan. Poin ini juga diterapkan kepada terkait lain dalam kasus e-KTP, seperti Irman dan Sugiharto, yang juga bisa keluar lebih awal. Pada Sabtu, tanggal 16 Agustus 2025, Setya Novanto resmi bebas bersyarat setelah tercatat di Lapas Jawa Barat. Menurut Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, pembebasan tersebut berdasar pengurangan hukuman yang diajukan melalui PK dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Walaupun bebas, Novanto tetap wajib melapor ke Badan Pemasyarakatan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan