Menteri Imipas: Dasar Putusan PK Novanto Bebas Bersyarat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan alasan di balik keputusan pembebasan bersyarat untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto. Menurut Agus, Novanto telah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, berdasarkan hasil peninjauan kembali (PK) yang telah diselesaikan.

“Benar. Karena sudah melalui proses penilaian, dan berdasarkan hasil peninjauan kembali tersebut, Novanto sudah melampaui masa hukuman yang diwajibkan. Seharusnya tanggal 25 bulan lalu,” ujar Agus di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Minggu (17/8/2025).

Agus juga mengungkapkan bahwa Novanto telah membayar seluruh denda yang dikenakan. Ia menambahkan bahwa putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

“Denda subsider sudah lunas. Putusan PK, jika tidak salah, telah mengurangi masa hukuman yang dikenakan kepada Novanto,” kata dia.

Mantan Ketua DPR tersebut telah mendapatkan keputusan pembebasan bersyarat dan telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

“Bener. Pak Setnov sudah bebas bersyarat,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar) Kusnali, seperti dilansir detikJabar, Minggu (17/8).

Kusnali menjelaskan bahwa Novanto bebas sejak Sabtu (16/8). Menurutnya, pembebasan bersyarat ini diizinkan setelah Novanto mendapatkan pengurangan hukuman dalam kasus korupsi e-KTP melalui mekanisme peninjauan kembali (PK). Novanto tetap harus melapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas).

“Kemarin bebasnya hari Sabtu. Karena setelah pengurangan hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, kekurangan 2/3 dari masa hukuman tersebut memungkinkan pembebasan bersyarat pada tanggal 16 Agustus 2025,” jelasnya.

Novanto telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Pada tahun 2018, Novanto dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsidi dengan 3 bulan kurungan.

Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dengan dikurangi Rp 5 miliar yang sudah diserahkan kepada KPK subsidi dengan 2 tahun penjara tambahan. Selain itu, Novanto dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Pada Juli 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK dari Novanto. Hukuman Novanto dipendekkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Selain mengurangi masa hukuman penjara, Mahkamah Peninjauan Kembali (PK) juga mengurangi hukuman tambahan Novanto. Hakim PK mengubah hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa hukuman selesai.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan