Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan tajam mengenai tantiem pejabat BUMN. Menurutnya, tantiem tidak menunjukkan keadilan dan hanya merupakan alasan-alasan yang dibuat oleh perusahaan milik negara. “Aku akan mengurangi jumlah komisaris paling banyak enam orang menjadi empat atau lima, dan akan menghapus tantiem. Aku tidak memahami makna tantiem, itu hanya jalan pintar mereka untuk menyembunyikan maksud sebenarnya. Mereka menggunakan istilah asing agar kita tidak memahaminya,” ujar Prabowo dalam pidato RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan di hadapan DPR, Jumat (16/8/2025).
Prabowo juga menyatakan bahwa jika ada direksi atau komisaris yang tidak setuju dengan penghapusan tantiem, mereka lebih baik mengundurkan diri. “Karena itu, jika direksi dan komisaris berkeberatan, tidak mau menerima tantiem, maka berhenti saja! Ada banyak pengembaraan muda yang siap menggantikan mereka,” tegas Prabowo.
Tantiem adalah apa yang membuat Prabowo menyatakan pernyataan keras tersebut? Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, tantiem merupakan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kondisi tertentu. “Tantiem adalah Penghasilan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN apabila BUMN bersangkutan memperoleh laba dan tidak mengalami kerugian berkelanjutan,” tertulis dalam peraturan tersebut, seperti dikutip detikcom Sabtu (16/8/2025).
Dalam pasal 72, dijelaskan bahwa Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang juga menjabat sebagai Dewan Komisaris di perusahaan lain harus hadir dalam rapat minimal 75% dalam satu tahun untuk berhak menerima tantiem. Sementara dalam pasal 76 poin 5, penentuan tantiem juga memperhatikan kinerja dan kemampuan keuangan perusahaan, serta faktor lain yang relevan.
Lanjut dalam pasal 102, BUMN dapat memberikan tantiem atau insentif kinerja jika: a. laporan auditor beropini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), b. tingkat kesehatan perusahaan setidaknya berada di peringkat BBB tanpa mempertimbangkan beban atau keuntungan dari tindakan direksi sebelumnya, c. capaian KPI minimal 80% tanpa mempertimbangkan faktor luar kontrol direksi, dan d. kondisi BUMN tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya atau tidak berganti dari untung menjadi rugi, dengan pengecualian tindakan di luar pengendalian direksi.
Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, tantiem diberikan kepada anggota direksi dan komisaris dengan komposisi sebagai berikut: a. wakil direktur utama BUMN sebesar 90% dari tantiem direktur utama, b. anggota direksi BUMN sebesar 85% dari tantiem direktur utama, c. komisaris utama/ketua dewan pengawas BUMN sebesar 45% dari tantiem direktur utama, d. wakil komisaris utama/wakil ketua dewan pengawas BUMN sebesar 42,5% dari tantiem direktur utama, dan e. anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN sebesar 90% dari tantiem komisaris utama.
Meskipun tidak dijelaskan secara tegas dalam peraturan tersebut, tantiem direktur utama sebelumnya ditetapkan sebagai 100% berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 02 Tahun 2009. Selain itu, pasal 76 poin 5 kembali menekankan bahwa penentuan tantiem juga mempertimbangkan kinerja dan kemampuan keuangan perusahaan, serta faktor lain yang relevan.
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan ketegasan dalam upayanya untuk mereformasi sistem tantiem di BUMN, dengan alasan bahwa tantiem tidakaciepatan dan hanya menjadi alasan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil. Ia juga mengajak pejabat BUMN yang tidak setuju untuk mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada generasi muda.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Owner Thecuy.com