Singapura Tolak Kembali Paulus Tannos ke Indonesia

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengadilan Singapura telah menolak bukti ahli yang diajukan oleh buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Namun, Tannos tetap menolak untuk dikembalikan ke Indonesia.

Menurut Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, bukti yang disajikan pemerintah Indonesia, termasuk yang diajukan oleh saksi ahli, ditolak setelah pemeriksaan. “Meski keterangan itu ditolak, posisi Tannos seharusnya lebih lemah, sehingga dia harus setuju untuk diekstradisi. Namun, melalui pengacaranya, dia tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia,” katanya dalam wawancara Minggu (17/8/2025).

Widodo menambahkan bahwa proses persidangan terkait ekstradisi Tannos masih berlangsung di Singapura. Setelah penolakan pengadilan, masa penahanan Tannos di luar negeri diperpanjang.

Governmen Indonesia tidak dapat mengirimkan Tannos kembali tanpa keputusan akhir dari Pengadilan Singapura. “Kita masih menunggu putusan final. Jika pengadilan memutuskan dia harus diekstradisi, baru bisa. Jika belum ada putusan, tidak bisa dilakukan,” jelas Widodo.

Tannos adalah salah satu tersangka dalam kasus korupsi e-KTP dan telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Pada 17 Januari 2025, dia ditangkap di Singapura berdasarkan permintaan ekstradisi dari otoritas Indonesia.

KPK menyebut Tannos, alias Thian Po Tjhin, memiliki paspor Republik Guinea-Bissau, yang digunakan untuk menghapus statusnya sebagai warga negara Indonesia. “Tannos berusaha mencabut kewarganegaraan Indonesia dan menjadi warga Guinea-Bissau,” katakan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8).

Asep menjelaskan upaya Tannos ditolak Guinea-Bissau karena permasalahan tertentu. Hal ini terjadi karena negara tersebut mengizinkan keberadaan kewarganegaraan ganda. “Guinea-Bissau memungkinkan warga memiliki dua kewarganegaraan, sehingga Tannos dapat memegang paspor mereka,” tutupnya.

Proses hukum terhadap Tannos masih berlangsung, dan hasilnya akan menentukan langkah berikutnya dalam upaya untuk mengembalikannya ke Indonesia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan