Perpajakan dan Ekonomi Politik

dimas

By dimas

Dari kota Jakarta, kabar mengenai kenaikan tajam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati telah menyulut protes luas dari masyarakat. Meskipun akhirnya pemerintah daerah membatalkan kebijakan itu, desakan agar bupati mengundurkan diri masih berlanjut. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak yang kurang transparan dan memebani rakyat dapat menjadi ancaman serius bagi posisi politik.

Lebih dari sekadar masalah ekonomi, isu pajak juga merupakan masalah politik. Pajak merupakan kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat. Jika kontrak ini dibatalkan—baik karena ketidakadilan, korupsi, atau kebijakan yang salah—akibatnya dapat sangat merugikan pemerintahan.

Presiden Prabowo Subianto sebaiknya segera mengambil tindakan untuk membenahi keresahan rakyat. Isu semacam ini dengan mudah dapat menyebar ke daerah lain yang mengalami kesulitan serupa terkait ketidakadilan pajak.

Selanjutnya, penting untuk waspada terhadap potensi pengecapan isu pajak untuk kepentingan politik. Tujuan utama aksi demo masyarakat dapat hilang atau terdistorsi oleh kepentingan politik tersembunyi.

Dalam ekonomi politik, metode pengecapan politik antara lain: (1) penggunaan isu populer untuk kepentingan politik, (2) pengalihan fokus dengan menggeser isu dari tujuan semula, (3) penyiapan agenda tersembunyi yang tidak terlihat dari dukungan yang diberikan, (4) infiltrasi dan kooptasi, yaitu menyusup ke dalam kepemimpinan kelompok atau gerakan untuk mengendalikan arahnya, dan (5) polarisasi isu yang dipolitisasi untuk menciptakan perpecahan.

Pemerintah Presiden Prabowo harus berhati-hati. Gerakan yang awalnya murni menuntut keadilan dapat berubah menjadi alat politik yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk agenda tersembunyi mereka.

Dalam buku Manual of Political Economy karya Henry Fawcett, pajak dipandang sebagai alat penting bagi negara dalam menjalankan tugasnya. Fawcett, seorang ekonom klasik dan politisi Inggris, menganalisis pajak dari sudut ekonomi politik dengan fokus pada prinsip-prinsip sistem perpajakan yang adil dan efisien.

Fawcett mengembangkan prinsip-prinsip pajak “Canon of Taxation” yang pertama kali dirumuskan Adam Smith dalam The Wealth of Nations (1776): (1) Canon of Equality (Kanon Kesamaan): setiap warga negara harus berkontribusi pada pembiayaan pemerintah sesuai dengan kemampuan mereka, (2) Canon of Certainty (Kanon Kepastian): ketidakpastian dalam pajak dapat menciptakan ketidakadilan dan korupsi, (3) Canon of Convenience (Kanon Kemudahan): pajak harus mudah dibayarkan, dan (4) Canon of Economy (Kanon Ekonomi): biaya administrasi pajak tidak boleh terlalu besar.

Fawcett juga membahas peran pajak dalam ekonomi. Pajak yang berlebihan bisa menghambat akumulasi modal dan investasi, memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Dari perspektif ekonomi politik, hubungan antara negara dan warga negara melibatkan aspek politik: (1) pajak sebagai alat kekuasaan negara, dan (2) pajak sebagai alat alokasi sumber daya, seperti meredistribusi kekayaan dari kaya ke miskin melalui program sosial.

Di kalangan pemikir Islam, terdapat pandangan tentang pajak yang menjadi dasar pemikiran modern.

Ibnu Khaldun (1332-1406) dalam Muqaddimah melihat pajak sebagai alat pendorong produktivitas, bukan hanya sumber pendapatan. Ia krytyk pajak yang terlalu tinggi, yang bisa menghambat ekonomi. Selain itu, ia menekankan prinsip keadilan dan proporsionalitas, serta hubungan antara pajak, produktivitas, dan stabilitas sosial-politik.

Al Ghazali (1058-1111) berpendapat bahwa pendapatan negara ideal berasal dari zakat dan sedekah. Namun, jika ada keadaan darurat, pemerintah dapat memungut pajak tambahan (dharibah) dari masyarakat kaya.

Ibnu Taimiyah (1263-1328) menolak pajak tambahan di luar sumber pendapatan yang sudah ditetapkan oleh syariat. Namun, dia mengizinkan pajak tambahan sebagai solusi terakhir dalam kondisi darurat dengan syarat-syarat yang ketat.

Teori ekonomi modern oleh Arthur Laffer (1974) tentang Kurva Laffer, yang menyebutkan penurunan tarif pajak bisa meningkatkan pendapatan pajak, serupa dengan teori Ibnu Khaldun.

Kritik terhadap praktik pajak di Indonesia meliputi: (1) kompleksitas dan ketidakpastian regulasi, (2) kesenjangan kepatuhan dan penegakan hukum, (3) ketidakadilan dan beban pajak yang lebih berat bagi rakyat berpenghasilan rendah, (4) kualitas layanan dan administrasi pajak, dan (5) pemanfaatan penerimaan pajak. Korupsi di kalangan pegawai pajak juga masih menjadi masalah.

Dari sejarah, isu pajak bisa meruntuhkan pemerintahan karena merusak kepercayaan publik. Pajak yang tidak adil sering menjadi simbol penindasan. Beberapa contoh: Perang Belasting di Sumatera Barat (1908), Boston Tea Party (1773), dan Revolusi Prancis (1789). Di era modern, isu pajak juga bisa menumbangkan pemerintahan, seperti rencana kebijakan pajak Liz Truss (2022) yang memicu krisis keuangan.

Dari uraian di atas, bisa dirangkum pendapat: (1) Masalah pajak melibatkan seluruh kepentingan rakyat, sehingga pemerintah harus menjalankan kebijakan pajak yang adil, berimbang, dan transparan. (2) Pengenaan pajak yang beragam pada sektor dinamis kehidupan rakyat harus menjadi solusi terakhir, dengan pemerintah lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan lain. (3) Pemerintah tidak boleh menganggap ringan demo di Pati, karena isu pajak bisa ditunggangi kepentingan politik lain dan menyebar ke daerah lain. Pemerintah harus meredam keresahan secara holistik dan bijak.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan