Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Advokat Jessica, Hidayat Bostam, membagikan reaksi kliennya setelah mengetahui hasil keputusan tersebut.
“Setelah saya dengar tentang putusan PK Jessica melalui berita dari teman-teman media, saya segera memberitahukan ke Jess, ‘Jess, sudah ada kabar terakhir?’ ‘Belum, om, kabar apa?’ ‘Kabarnya PK kita, PK Jessica sudah diumumkan dan hasilnya ditolak,’ begitu kata saya,” terang Hidayat Bostam saat dikontak, pada hari Sabtu (16/8/2025).
“‘Om, aku lagi di acara, jadi tidak masalah. PK kita ditolak, nanti kita jumpa semua untuk membicarakan selanjutnya,’ begitu ucapnya,” tambahnya.
Bostam mengungkapkan bahwa Jessica juga terkejut saat mendengar berita tersebut. Ia mengajak seluruh tim pengacara untuk pembahasan lebih lanjut terkait putusan tersebut.
“Jess terkejut, ‘apa yang terjadi om?’ ‘hanya kabar buruk’ kataku, ‘putusan Jessica sudah diumumkan, dan PK-nya ditolak,'” terangnya.
Hidayat menyatakan kekecewaan dan kesedihan atas penolakan PK kedua Jessica. Ia menyatakan akan mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim setelah menerima salinan putusan.
“Saya melihat putusan di situs MA, PK Jessica ditolak, tentunya saya kesal. Mengenai penolakan ini, Jessica tidak bersalah. Kami mengajukan novum sebagai bukti baru dalam PK di Mahkamah Agung,” tuturnya.
“Ingin tahu pertimbangan hukum majelis hakim. Apakah mereka telah mempertimbangkan atau memberikan komentar mengenai hal ini,” tambahnya.
Sebelumnya, MA telah menolak permohonan peninjauan kembali kedua Jessica Kumala Wongso. Ini adalah kali kedua PK Jessica ditolak oleh MA.
Berdasarkan situs MA, Jumat (15/8/2025), PK Jessica terdaftar dengan nomor perkara 78 PK/PID/2025. Dalam sidang tersebut, dihadiri oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis, serta hakim agung Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota.
“Amar putusan: tolak,” tertera di situs tersebut.
Kasus ini berawal dari pertemuan Wayan Mirna Salihin dengan teman-temannya, yaitu Hani dan Jessica Wongso, pada tahun 2016. Pertemuan tersebut berlangsung di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Pada saat itu, Mirna memesan es kopi Vietnam. Setelah minum, Mirna tiba-tiba mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia.
Pengadilan kemudian membahas kasus kematian Mirna secara mendalam. Kejaksaan mempertanyakan berbagai saksi, termasuk pegawai kafe, Jessica, Hani, orang tua Mirna, suami Mirna, saudara kembar Mirna, dan beberapa ahli.
Polisi juga melakukan pemeriksaan jasad Mirna dan laboratorium untuk menentukan penyebab kematian. Ditemukan zat korosif di lambung Mirna, yaitu racun sianida yang menjadi penyebab kematiannya. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka.
Jessica diadili dan pada Oktober 2016, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena pembunuhan berencana.
Jessica telah mengajukan banding dan kasasi. Namun, putusan pengadilan tetap tidak berubah. Pada tahun 2017, Jessica mengajukan PK, tetapi MA menolak sehingga hukuman 20 tahun penjara tetap berlaku.
Jessica mendapatkan kebebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024. Setelah itu, ia mengajukan PK kembali dengan alasan memiliki bukti baru.
Hidayat dan timnya berusaha untuk menemukan jalan keluar dari putusan ini. Mereka akan mempelajari lebih dalam tentang pertimbangan hakim dalam menolak PK kedua Jessica. Keputusan ini akan mempengaruhi langkah selanjutnya yang akan diambil oleh tim pengacara.
Dengan kesimpulan bahwa peninjauan kembali ditolak, Jessica harus menerima hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya dan mempertimbangkan langkah selanjutnya dengan mereka yang terkait dalam kasus ini.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.