7 pencopet ditangkap saat konser musik di Ancol

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Petugas kepolisian berhasil menahannya tujuh orang orang yang melakukan pencopetan terhadap pengunjung konser di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Kelompok ini dikenal sebagai tim pencopet yang selalu aktif saat acara musik berlangsung. “Kami telah menahan tujuh perampok dari tiga kelompok yang beroperasi selama konser Sound Project di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara,” ungkap Kanit Reskrim Seksi Pademangan, AKP Ikhsan Muhaiyin, seperti dilaporkan oleh Antara, Sabtu (16/8/2025).

Ikhsan menjelaskan bahwa dalam kedua kelompok ini, teridentifikasi tiga kelompok yang berbeda. Grup pertama terdiri dari tiga anggota dengan inisial DH, AG, dan HA. Sementara kelompok kedua beranggotakan AF dan HY, dan kelompok ketiga terdiri dari RS dan AA. “Tiga kelompok ini bekerja secara terpisah, dan kami juga melakukan penangkapan pada waktu dan tempat yang berbeda,” tambahnya.

Dalam entah operasi, para pelaku tersebar di enam panggung konser tersebut untuk mengawasi situasi dan memantau korban potensial. Mereka menikmati kesibukan dan kerumunan saat konser berlangsung untuk mengambil handphone dari saku atau tas para pengunjung. Penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas menyamar sebagai pengunjung konser dan memantau setiap gerakan mereka. “Kita memantau pergerakan mereka dengan hati-hati, lalu saat mereka melakukan pencopetan, kami langsung melakukan penangkapan di tempat. Di tempat kejadian, kami menemukan beberapa bukti berupa handphone korban,” kata Ikhsan.

Seluruh tujuh terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pademangan untuk proses lebih lanjut. Beberapa korban, termasuk pemilik iPhone yang dicopet, telah melapor secara resmi. “Korban telah melaporkan ke Polsek Pademangan. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Jabodetabek, termasuk Bogor dan beberapa daerah di Jakarta.”

Menurut keterangan pelaku,modus operandi mereka adalah membeli tiket konser dan berpakaian seperti pengunjung umum. “Dalam operasi ini, mereka membeli tiket terlebih dahulu dan berpakaian seperti penonton biasa,” kata Ikhsan. Barang bukti yang disita dari para pelaku meliputi iPhone 10, iPhone XR, iPhone 15, dan iPhone 16 Pro Max. atas perbuatan ini, semua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan