PK Jessica Wongso Mustahil Kasus Kopi Sianida

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jessica Kumala Wongso merasa terkejut setelah Mahkamah Agung (MA) dua kali menolak permohonannya untuk peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang terkait dengan “kopi sianida”. Kasus ini dimulai tahun 2016 ketika Mirna bertemu dengan Jessica dan Hani di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Selama pertemuan tersebut, Mirna memesan es kopi Vietnam dan segera setelah meminumnya, ia mengalami kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah meninggalnya Mirna, polisi melancarkan penyelidikan yang melibatkan berbagai saksi, termasuk pegawai kafe, Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan ahli forensik. Autopsi dan pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya zat sianida dalam perut Mirna, yang menjadi penyebab kematiannya. Akhirnya, Jessica ditetapkan sebagai tersangka dan diadili.

Pada Oktober 2016, Jessica divonis 20 tahun penjara karena pembunuhan berencana. Meskipun ia mengajukan banding dan kasasi, putusan tersebut tetap berdiri. Tahun 2017, ia mengajukan PK pertama yang juga ditolak, sehingga hukuman 20 tahun penjara tetap berlaku. Setelah terbebas bersyarat pada 18 Agustus 2024, Jessica mengajukan PK kedua dengan alasan memiliki bukti baru. PK ini didaftarkan dengan nomor perkara 78 PK/PID/2025 dan diadili oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis, serta hakim agung Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota. Namun, MA kembali menolak permohonannya, seperti tertulis di situs resmi mereka dengan pesan “Amar putusan: tolak.”

Pengacara Jessica, Hidayat Bostam, mengungkapkan reaksi Jessica saat mengetahui putusan tersebut. Menurut Bostam, Jessica masih sedang dalam acara ketika diberitahu kabar tersebut. “Om, aku lagi acara, ya udah nggak apa-apa om. Itu sudah ditolak, nanti kita ketemu semua ya untuk membicarakan lebih lanjut,” demikian kata Jessica. Bostam juga menyampaikan bahwa Jessica kaget saat mendengar berita tersebut dan mengajak tim pengacara untuk membahas langkah selanjutnya. Bostam sendiri merasa sedih dan kecewa dengan penolakan PK kedua ini, karena menurutnya, Jessica tidak bersalah dan bukti baru telah diajukan. Ia berencana untuk mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim ketika salinan putusan diterima.

Pengacara Jessica akan menganalisis alasan penolakan PK dan mengevaluasi kemungkinan langkah hukum berikutnya. Hidayat Bostam menyatakan kesedihan dan kekecewaannya karena, menurutnya, Jessica layak untuk dibebaskan atas dasar bukti baru yang disampaikan. Tim pengacara akan memperdalam pertimbangan hukum majelis hakim demi memahami lebih dalam alasan penolakan tersebut.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan