Pemerintah Pusat Tegur Pemkab Tasikmalaya Atas TPA Nangkaleah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kabupaten Tasikmalaya menerima peringatan dan sanksi dari pemerintah pusat yang berhubungan dengan penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nangkaleah di Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja.

Surat peringatan tersebut diterima pada hari Jumat, tanggal 15 Agustus 2025.

Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memindahkan dan mengubur tumpukan sampah di TPA Nangkaleah sehingga dana yang dialokasikan untuk pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dari pemerintah pusat dapat segera disalurkan.

Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan ke TPA Nangkaleah, yang nantinya akan menjadi tempat pembangunan TPST dengan menggunakan anggaran dari pemerintah pusat.

Asep menjelaskan bahwa target Indonesia untuk mencapai zero waste pada tahun 2029 memerlukan peningkatan pengelolaan sampah yang lebih baik.

“Kami akan segera menindaklanjuti mulai hari ini, dan pada akhir tahun 2025, tidak boleh lagi ada praktik open dumping,” ungkap Asep.

Selain itu, Asep juga menekankan bahwa sampah yang terbuka akan dikenakan sanksi.

“Jika pemerintah daerah tidak melaksanakan perintah ini, Dana Alokasi Umum (DAU) dapat dipotong, bahkan bisa berujung pada hukuman yang lebih berat,” tambahnya.

Untuk itu, pemerintah daerah sedang mempersiapkan rancangan baru terkait pengelolaan sampah.

“Dalam waktu dua tahun ke depan, tidak boleh ada sampah organik yang masih masuk ke TPA. Sampah yang diterima harus mampu diolah dan dapat dimanfaatkan kembali,” kata Asep. Pemerintah daerah berencana merancang ulang TPA Nangkaleah, yang sebelumnya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan dana sharing dari pemerintah pusat dan provinsi.

Asep menambahkan bahwa TPA Nangkaleah akan dikonversi menjadi TPST, bukan lagi hanya sebagai tempat pembuangan sampah. Aturan terkait penumpukan sampah di TPA ini telah ditetapkan oleh kementerian pusat, dengan ketentuan untuk segera menimbun tumpukan sampah.

Salah satu warga sekitar TPA, Yayah (56 tahun), mengungkapkan kekecewaan atas kondisi TPA yang semakin memburuk.

“Kondisi TPA semakin menurun dan berdampak pada kesehatan. Selain bahannya yang tidak enak, udara di sekitarnya juga semakin tidak sehat,” kata Yayah.

Sampah yang terbentang di TPA Nangkaleah menimbulkan masalah serius bagi warga sekitar. Baunya yang tidak sedap dan udara yang terkontaminasi menjadi masalah yang mengganggu kesehatan. Pemerintah daerah harus segera bertindak untuk memastikan penyelesaian masalah ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Satu pemikiran pada “Pemerintah Pusat Tegur Pemkab Tasikmalaya Atas TPA Nangkaleah”

  1. Waduh, Tasikmalaya kena tegur pusat soal TPA-nya ya? Semoga aja bukan cuma tegur doang, tapi langsung dibenerin, daripada bau sampahnya sampe ke Istana. Kira-kira nanti TPA-nya bakal se-wow apa ya setelah direnovasi? 🤔

    Balas

Tinggalkan Balasan