Pria di Jaktim Perkosa Anak Tiri, Aksi Bejatnya Direkam

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang lelaki berinisial NAW dari Matraman ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya. Penangkapan terjadi pada dini hari Sabtu (16/8) sekitar pukul 00.30 WIB, seperti diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan bukti rekaman tindakan pelaku di telepon genggamnya. Pelaku diketahui sengaja merekam aksi kejahatannya tersebut.

NAW membujuk korban dengan janji uang dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun. Korban, yang berinisial RH (14), diiming-imingi uang Rp 100 ribu sekaligus diintimidasi untuk tetap bungkam.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti, termasuk hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, serta ponsel yang berisi rekaman kejadian tersebut. Pelaku saat ini ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, sekaligus memberikan perlindungan dan pendampingan yang memadai bagi korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Satu pemikiran pada “Pria di Jaktim Perkosa Anak Tiri, Aksi Bejatnya Direkam”

  1. Duh, Jaktim lagi Jaktim lagi. Mungkin sinyalnya bagus banget ya sampe ngerekam segala perbuatan bejatnya. Semoga Bapak-bapak di sana pada jaga mata dan hati, ya, jangan sampe ikutan “nge-record” hal yang nggak-nggak. Kira-kira hukumannya penjara berapa lama ya?

    Balas

Tinggalkan Balasan