Pertumbuhan ekonomi di Kota Medan yang dinamis menuntut para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki legalitas yang jelas. Kepemilikan izin usaha tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga membuka akses lebih luas terhadap permodalan, kemitraan, dan program bantuan pemerintah. Memahami cara mengurus Izin Usaha (NIB) online untuk UMKM di Medan merupakan langkah fundamental untuk meningkatkan daya saing dan kredibilitas bisnis di era digital. Proses ini telah mengalami transformasi signifikan berkat kehadiran sistem perizinan terintegrasi.
Pemerintah Republik Indonesia telah meluncurkan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko. Platform ini dirancang untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan, termasuk bagi para pelaku UMKM di berbagai daerah, termasuk Medan. Artikel ini akan menyajikan panduan lengkap dan terstruktur mengenai tahapan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA, mulai dari persiapan dokumen hingga langkah-langkah yang perlu diperhatikan setelah NIB berhasil diterbitkan.
Memahami Konsep NIB dan Sistem OSS Berbasis Risiko
Sebelum memulai proses pendaftaran, penting untuk memahami dua konsep utama: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sistem OSS RBA. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB ini berfungsi ganda, tidak hanya sebagai identitas, tetapi juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika diperlukan, dan akses kepabeanan. Dengan adanya NIB, pelaku UMKM tidak lagi perlu mengurus beberapa dokumen perizinan dasar secara terpisah seperti sebelumnya.
Sementara itu, sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA) adalah pendekatan perizinan yang disesuaikan dengan tingkat risiko dari kegiatan usaha. Klasifikasi risiko ini terbagi menjadi empat kategori: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Berdasarkan pengalaman banyak pengusaha, sebagian besar kegiatan UMKM di Medan, seperti usaha kuliner skala kecil, toko kelontong, atau jasa kreatif, umumnya masuk dalam kategori risiko rendah. Keuntungannya, perizinan untuk usaha berisiko rendah dapat terbit secara otomatis dan sangat cepat melalui sistem OSS, seringkali hanya dalam hitungan menit setelah semua data diisi dengan benar.
Persiapan Dokumen dan Data Sebelum Mendaftar
Kunci kelancaran proses pendaftaran NIB terletak pada persiapan yang matang. Seringkali, kendala yang dihadapi adalah ketidaksiapan data atau dokumen pendukung. Untuk menghindari hal tersebut, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa hal berikut sebelum mengakses portal OSS:
- Data Pelaku Usaha: Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP elektronik dan pastikan data Anda telah terverifikasi di sistem Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Pelaku usaha perorangan wajib memiliki NPWP pribadi yang valid. Pastikan data NPWP Anda telah sesuai dengan data pada KTP.
- Kontak Aktif: Siapkan alamat email dan nomor telepon seluler yang aktif dan dapat diakses, karena proses verifikasi dan komunikasi dari sistem OSS akan dikirimkan melalui kedua kanal ini.
- Informasi Usaha: Tentukan informasi detail mengenai usaha Anda, seperti nama usaha, alamat lengkap, perkiraan modal usaha, dan jumlah tenaga kerja.
- Kode KBLI: Ini adalah bagian yang sangat krusial. Tentukan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2020 yang paling sesuai dengan kegiatan usaha Anda. KBLI adalah sistem pengkodean untuk mengklasifikasikan kegiatan ekonomi. Kesalahan dalam memilih kode KBLI dapat memengaruhi jenis izin lanjutan yang diperlukan. Anda dapat mencari kode yang relevan di situs
oss.go.idsebelum memulai pendaftaran.
Tahapan Praktis Mengurus Izin Usaha (NIB) Online untuk UMKM di Medan
Setelah semua data dan dokumen siap, proses pendaftaran dapat dimulai. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendapatkan NIB melalui portal OSS:
- Akses Portal dan Buat Akun: Kunjungi situs resmi OSS di
https.oss.go.id. Pilih menu “Daftar” dan pilih kategori “UMK” (Usaha Mikro dan Kecil) jika modal usaha Anda tidak lebih dari Rp5 miliar. Ikuti proses pendaftaran dengan memasukkan NIK, alamat email, dan nomor telepon. - Aktivasi Akun: Sistem akan mengirimkan tautan aktivasi ke alamat email yang Anda daftarkan. Buka email tersebut dan klik tautan untuk mengaktifkan akun OSS Anda. Anda juga akan menerima nama pengguna (username) dan kata sandi (password) untuk masuk ke sistem.
- Login dan Isi Data Usaha: Masuk kembali ke portal OSS menggunakan username dan password yang telah diberikan. Di dalam dasbor, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data profil pelaku usaha. Setelah itu, pilih menu “Perizinan Berusaha” dan klik “Permohonan Baru”.
- Lengkapi Formulir Pendaftaran: Anda akan diminta untuk mengisi serangkaian formulir secara online. Ini mencakup data usaha, seperti nama merek/usaha, lokasi, luas lahan, dan modal. Pada bagian bidang usaha, masukkan kode KBLI 5 digit yang telah Anda siapkan sebelumnya. Sistem akan secara otomatis menampilkan deskripsi dari kode tersebut untuk konfirmasi.
- Proses Validasi dan Penerbitan NIB: Setelah semua data terisi lengkap dan benar, centang kotak persetujuan dan klik tombol “Proses”. Untuk kegiatan usaha berisiko rendah, sistem akan melakukan validasi secara otomatis. Jika tidak ada masalah, Nomor Induk Berusaha (NIB) akan terbit seketika dan dapat langsung diunduh dalam format PDF dari dasbor Anda. Dokumen NIB ini sudah sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan legalitas usaha.
Langkah Lanjutan Setelah NIB Terbit
Mendapatkan NIB adalah pencapaian penting, namun bukan akhir dari proses pemenuhan kewajiban. Untuk usaha berisiko rendah, NIB seringkali merupakan satu-satunya perizinan yang dibutuhkan untuk memulai operasional. Namun, pelaku usaha tetap perlu memahami beberapa hal, seperti kewajiban untuk memenuhi standar usaha yang ditetapkan (jika ada) dan melaporkan perkembangan usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), meskipun pelaporan untuk UMK kini telah disederhanakan. Pastikan untuk selalu memperbarui data usaha Anda di sistem OSS jika terjadi perubahan, seperti alamat atau penambahan kegiatan usaha.
Sebagai kesimpulan, proses untuk mendapatkan legalitas usaha bagi UMKM di Medan telah menjadi jauh lebih efisien berkat sistem OSS RBA. Dengan persiapan yang cermat dan pemahaman terhadap alur pendaftaran, pelaku usaha dapat memperoleh NIB dalam waktu yang singkat tanpa harus melalui birokrasi yang berbelit. Kepemilikan NIB tidak hanya memberikan ketenangan hukum, tetapi juga menjadi gerbang untuk pengembangan bisnis yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Dengan demikian, cara mengurus Izin Usaha (NIB) online untuk UMKM di Medan tidak lagi menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Ini adalah bukti komitmen pemerintah dalam mendukung ekosistem wirausaha yang lebih baik. Kami mengajak para pelaku UMKM untuk segera memanfaatkan kemudahan ini. Bagikan panduan ini kepada rekan sesama pengusaha yang mungkin membutuhkannya, atau tinggalkan pertanyaan Anda pada kolom komentar di bawah ini.

Saya adalah penulis di thecuy.com, sebuah website yang berfokus membagikan tips keuangan, investasi, dan cara mengelola uang dengan bijak, khususnya untuk pemula yang ingin belajar dari nol.
Melalui thecuy.com, saya ingin membantu pembaca memahami dunia finansial tanpa ribet, dengan bahasa yang sederhana.