Kematian Zara Qairina: Jaksa Agung Malaysia Turun Tangan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta
Meninggalnya Zara Qairina Mahathir menjadi berita yang mengejutkan Malaysia. Kejadian ini begitu serius hingga membuat Jaksa Agung Malaysia ikut terlibat dalam penyelidikan kematian anak perempuan berumur 13 tahun tersebut.

Berdasarkan laporan detikcom yang mengutip The Star pada Jumat (15/8/2025), pihak Kejaksaan Agung Malaysia telah memerintahkan penyelidikan terkait kasus ini. Langkah ini diapresiasi oleh organisasi advokat Sabah Law Society (SLS).

Datuk Mohamed Nazim Maduarin, Presiden SLS, menyatakan bahwa mereka akan mengawasi secara cermat penyelidikan kematian Zara yang telah mengguncang Malaysia. Ia menambahkan bahwa organisasinya juga akan memantau perkembangan hukum selanjutnya demi kepentingan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait di Sabah guna memastikan kejadian ini mendorong perubahan signifikan dalam upaya melindungi anak-anak dari ancaman bahaya,” ujar Mohamed Nazim dalam pernyataannya.

Ia juga menggarisbawahi permintaan tim hukum keluarga Zara yang meminta Jaksa Agung mempertimbangkan tuntutan berdasarkan undang-undang anti-perundungan baru, jika bukti mendukung.

“Probe ini merupakan proses hukum independen yang akan meneliti penyebab dan situasi di balik kematian, mengidentifikasi kemungkinan unsur kriminal, serta memastikan semua fakta terungkap,” jelasnya.

Kematian Zara memicu spekulasi publik, termasuk dugaan perundungan dan keterlibatan keluarga berpengaruh yang belum terbukti. Beberapa pihak bahkan menuding adanya upaya menutupi kasus oleh otoritas Malaysia.

Zara ditemukan tak sadarkan diri pada 16 Juli antara pukul 03.00 hingga 04.00 waktu setempat, diduga setelah jatuh dari lantai tiga asramanya. Ia merupakan murid kelas tujuh di Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha, Papar, Sabah.

Ia dibawa ke Rumah Sakit Queens Elizabeth I tetapi dinyatakan meninggal pada 17 Juli. Jenazahnya dimakamkan tanpa otopsi sebelumnya.

Sebuah rekaman suara yang viral di media sosial memperdengarkan Zara mengungkapkan ketakutannya pada “Kak M”, seorang siswi senior yang ia sebut sering mengancamnya.

Mohamed Nizam menegaskan bahwa hasil penyelidikan akan menjadi acuan bagi Jaksa Agung untuk menentukan perlu tidaknya penuntutan.

“Kami tekankan bahwa keputusan penuntutan bergantung pada temuan dan kecukupan bukti hukum,” ujarnya, menambahkan bahwa prosedur ini penting untuk menjaga keadilan proses hukum.

“Kami mengingatkan semua bahwa perundungan, baik fisik, verbal, psikologis, maupun daring, tidak boleh terjadi di lingkungan mana pun, terutama sekolah,” tegas Mohamed Nizam.

Kasus ini masih terus dipantau untuk memastikan keadilan bagi Zara dan keluarga.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan