Prabowo tak pakai baju adat di sidang MPR, istana: hanya pilihan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan mengapa Presiden Prabowo Subianto tidak memilih untuk memakai pakaian tradisional dalam Sidang Tahunan MPR. Prasetyo menegaskan bahwa hal tersebut semata-mata merupakan preferensi pribadi.

Pras menyatakan bahwa tidak ada maksud untuk membandingkan atau tidak menghormati pakaian adat, melainkan ini hanya terkait keputusan Prabowo untuk memakai PSL. Ia menyampaikan hal ini kepada awak media seusai acara di kompleks Senayan, Jakarta, pada Jumat (15/8/2025).

Pras menegaskan bahwa Prabowo akan menggunakan pakaian adat dalam perayaan HUT ke-80 RI tanggal 17 Agustus nanti. Namun, ia tidak memberikan detail lebih lanjut tentang jenis pakaian adat yang akan dikenakan.

“Terkait pakaian adat, beliau pasti akan memakainya saat upacara detik-detik proklamasi di Istana Merdeka. Jenisnya masih dirahasiakan, jangan dibocorkan,” ucapnya.

Diketahui, Prabowo hadir dalam Sidang Tahunan MPR dengan memakai pakaian sipil lengkap (PSL), berupa setelan jas abu-abu dan peci hitam.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus yang mewajibkan kepala negara memakai pakaian adat dalam sidang gabungan MPR/DPR/DPD.

“Tidak ada sesi di mana Presiden harus mengenakan baju adat, karena sidang resmi baru akan dilaksanakan sore ini,” kata Indra saat dikonfirmasi pada Jumat (15/8).

Indra menambahkan bahwa tidak ada aturan baku yang mengatur penggunaan pakaian adat oleh Presiden dalam sidang tahunan. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memakai pakaian adat dalam Sidang Tahunan MPR.

“Benar, tapi untuk rapat paripurna siang ini, formatnya adalah sidang resmi,” jelasnya.

“Tidak ada peraturan yang mengatur soal pakaian adat untuk Presiden,” tambah Indra.

Prabowo memilih pakaian sipil lengkap untuk Sidang Tahunan MPR, sementara pakaian adat akan dikenakannya pada peringatan HUT RI. Tidak ada aturan wajib bagi Presiden mengenai hal ini, sebagaimana dijelaskan oleh pihak DPR.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan