Tambang Emas Sekotong Segera Digarap Kopdes, Ini Bocorannya

dimas

By dimas

Pemerintah berencana melegalkan pertambangan emas di wilayah Sekotong, Lombok Barat. Kolaborasi antara Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), pemerintah daerah setempat, dan aparat penegak hukum akan memungkinkan pengelolaan tambang oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Nanik S. Deyang, Wakil Kepala I BP Taskin, mengungkapkan sebelumnya lokasi tersebut dieksploitasi secara tidak sah oleh sebuah perusahaan asal Tiongkok. Selama ini, warga Sekotong hanya menyaksikan tanpa memperoleh manfaat ekonomi dari kekayaan alam di daerah mereka.

Menurut Nanik, perusahaan Tiongkok itu akhirnya meninggalkan lokasi setelah tindakan tegas yang diambil oleh Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan. Bersama BP Taskin, muncul ide untuk menyerahkan pengelolaan tambang tersebut kepada koperasi desa.

“Berkat kerja sama dengan BP Taskin dan Kapolda, terbentuklah 60 koperasi di Sekotong, Lombok Barat. Setiap koperasi memiliki anggota sekitar 500 orang,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kantor Komunikasi Kepresidenan mengenai Progres Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).

Nanik menjelaskan bahwa 500 anggota tersebut sebelumnya adalah pekerja tambang saat masih dikuasai perusahaan Tiongkok. Ia menegaskan mereka akan kembali bekerja di bawah naungan koperasi.

Dia juga yakin langkah ini akan menjamin pendapatan yang lebih baik bagi para pekerja.

“Mereka yang sempat kehilangan pekerjaan, dan seluruh anggotanya adalah masyarakat miskin. Dengan adanya koperasi, mereka bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per bulan, melebihi UMR Lombok,” jelasnya.

Proses perizinan tambang untuk koperasi masih berlangsung. Nanik berharap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dapat segera memberikan izin penambangan rakyat di Lombok Barat.

“Saya berharap Pak Bahlil dapat mempercepat proses perizinan untuk 60 koperasi ini. Sebelumnya, beberapa izin sudah diberikan, semoga sisanya segera menyusul. Apalagi sebelumnya masyarakat juga sudah diizinkan menambang minyak. Mudah-mudahan hal serupa berlaku untuk tambang emas,” ujarnya.

Meski begitu, Nanik menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan koperasi mengelola tambang sendirian. Pengusaha lokal akan dilibatkan dengan porsi kecil.

“Ada peran swasta, tapi hanya 20%. Ini diperlukan untuk pembelian alat berat dan mesin-mesin. Ini bukan tambang skala besar, melainkan tambang rakyat, sehingga tidak membutuhkan investor besar,” katanya.

Langkah legalisasi tambang emas di Sekotong memicu tanggapan beragam. Pemerintah Lombok Barat berharap legalisasi ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat setempat yang masih banyak hidup dalam kemiskinan.

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menyatakan kesediaannya berdiskusi dengan pihak yang keberatan guna meminimalkan dampak negatif pertambangan.

“Jika ada yang menolak, mari kita bahas bersama solusinya. Jangan hanya menolak tanpa alternatif,” kata LAZ dalam pernyataannya, Kamis (3/7/2025).

LAZ menceritakan bahwa gagasan legalisasi bermula dari kunjungan Nanik Sudaryati Deyang ke lokasi tambang. Langkah pembentukan koperasi diharapkan mampu memberikan manfaat bagi warga sekaligus mengurangi praktik penambangan ilegal.

“Setelah kunjungan Wakil Ketua BP Taskin, muncul ide ini. Saya anggap solusi ini lebih baik daripada membiarkan penambangan liar terus berlanjut. Daripada ilegal, lebih baik kita atur dengan baik,” kata LAZ.

Pemerintah berupaya memberikan legalitas tambang emas di Sekotong untuk mendorong perekonomian warga melalui koperasi. Meski menuai pro dan kontra, langkah ini diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan