Polemik Royalti Musik: Legislator Dukung Imbalan untuk Pencipta Lagu

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menanggapi polemik pengenaan biaya royalti lagu di berbagai tempat umum termasuk kafe. Ia menilai wajar jika pencipta lagu mendapatkan royalti sebagai bentuk apresiasi terhadap hasil karyanya.

“Ketika lagu diputar di ruang publik seperti restoran atau kafe, perlu dipahami bahwa musik merupakan buah karya seni yang muncul dari kreativitas para musisi. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika pencipta lagu memperoleh penghargaan dan kompensasi yang sesuai,” ujar Lalu dalam keterangannya pada Kamis (14/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta tidak hanya terkait aspek hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap karya seni. Komisi X, menurutnya, mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak cipta.

“Kami di Komisi X mendukung upaya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran hak cipta, terutama bagi para pelaku bisnis, guna menumbuhkan budaya penghargaan terhadap karya seni dan hak-hak seniman,” tegasnya.

Namun, Lalu juga menekankan perlunya pendekatan yang edukatif dalam hal ini. Ia menyoroti pentingnya menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara seniman dan masyarakat.

“Pendekatan yang mengedukasi dan manusiawi harus diutamakan agar penegakan hak cipta tidak dianggap sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari membangun ekosistem budaya yang sehat, berkesinambungan, dan menguntungkan semua pihak,” jelasnya.

Pelanggan Kafe Tidak Dikenakan Biaya

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pelanggan tempat usaha tidak akan dibebani biaya royalti lagu. Menurutnya, kewajiban pembayaran royalti hanya berlaku bagi pemilik usaha.

“Yang perlu ditekankan, para pengunjung yang bukan pelaku usaha tidak perlu khawatir karena mereka tidak dikenakan biaya royalti,” kata Supratman seperti dikutip Antara, Rabu (13/8).

Ia mengaku heran mengapa yang ramai diperbincangkan justru reaksi dari pengunjung. Sementara itu, pemilik usaha yang seharusnya bertanggung jawab membayar royalti untuk penggunaan musik justru tidak mempermasalahkannya.

“Yang aneh justru pengunjungnya yang ribut. Padahal yang wajib membayar royalti kan pemilik usahanya, dan mereka tidak masalah. Kenapa pengunjung yang tidak terkena kewajiban malah ramai membicarakannya?” ungkapnya.

Supratman menilai perlu ada pemahaman bersama bahwa pelanggan tidak memiliki kewajiban membayar royalti hak cipta. Di sisi lain, ia menyatakan kritik masyarakat terkait pengelolaan royalti menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Satu pemikiran pada “Polemik Royalti Musik: Legislator Dukung Imbalan untuk Pencipta Lagu”

  1. Wah, akhirnya ada yang mau ngurusin hak para pencipta lagu juga, selama ini cuma kita yang dengerin lagu mereka doang ya? Semoga bukan cuma wacana doang sih, kasian musisi kita banyak yang masih gigit jari. Kira-kira, kalau sistemnya udah bener, lagu kesayangan kita bakal naik harga nggak ya?

    Balas

Tinggalkan Balasan