Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta maaf atas pernyataannya yang viral mengenai tanah terlantar milik negara. Ia mengakui ucapan tersebut menimbulkan polemik dan kesalahpahaman di masyarakat. Permintaan maaf disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/7/2025).
Nusron menjelaskan, pernyataannya merujuk pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Ia menegaskan bahwa penertiban hanya menyasar lahan terlantar berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), bukan tanah produktif milik warga seperti sawah, pekarangan, atau warisan yang telah bersertifikat.
Menurutnya, jutaan hektar lahan HGU dan HGB yang tidak produktif dapat dimanfaatkan kembali untuk program strategis pemerintah, seperti reforma agraria, ketahanan pangan, perumahan murah, serta fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas. “Ini demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Nusron mengaku sebagian pernyataannya disampaikan dalam konteks canda, namun ia menyadari hal itu tidak pantas diucapkan pejabat publik. Ia berjangi akan lebih berhati-hati dalam berkomunikasi ke depan.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Owner Thecuy.com