2 WNI di Makau Ditangkap Buka Restoran Tanpa Lisensi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dua warga Indonesia yang bekerja di Makau, China, menghadapi masalah hukum setelah ditahan pihak berwajib setempat karena menjalankan bisnis kuliner di area hunian tanpa izin resmi. Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktur Pelindungan WNI Judha Nugraha memaparkan bahwa penahanan tersebut berkaitan dengan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan visa.

Kedua warga negara itu telah menjalani pemeriksaan dan kini dibebaskan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Saat ini, mereka telah kembali bekerja sebagai pekerja migran domestik. Peraturan di Makau menyatakan bahwa pelanggaran ketentuan izin tinggal dapat berujung pada denda antara 5.000 hingga 20.000 pataca Makau (setara Rp10 juta-Rp40,2 juta) serta risiko deportasi.

KJRI Hong Kong terus melakukan koordinasi untuk memantau perkembangan kasus ini sekaligus memberikan bantuan hukum yang dibutuhkan. Bisnis makanan yang dijalankan keduanya diduga telah beroperasi sejak pertengahan tahun 2024.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan