Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengambil tindakan tegas terhadap 14 produk kosmetik yang dinilai melanggar regulasi. Produk-produk tersebut terkait perawatan payudara dan area intim wanita, yang izin edarnya dicabut karena mengandung klaim tidak berdasar.
BPOM menegaskan bahwa kosmetik hanya diperbolehkan memiliki fungsi dasar seperti membersihkan, mengharumkan, mempercantik, atau memelihara kondisi tubuh. Namun, produk-produk yang ditarik beredar dengan klaim mampu membesarkan payudara hingga mengencangkan area kewanitaan, tanpa didukung bukti ilmiah yang valid.
Promosi produk dengan klaim berlebihan dan melanggar norma kesusilaan dinilai sebagai praktik yang menyesatkan konsumen. Kepala BPOM Taruna Ikrar menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan, khususnya dalam hal promosi produk. “Pelaku usaha harus mengutamakan etika dan tanggung jawab kepada konsumen, bukan hanya strategi pemasaran,” tegasnya dalam pernyataan resmi, Selasa (12/8/2025).
Produk-produk tersebut juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan seperti iritasi kulit dan reaksi alergi, terutama bila digunakan di area sensitif. BPOM telah memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran, serta menghentikan seluruh aktivitas promosi.
Berikut daftar 14 produk yang terkena sanksi: VERBA Breast G, VERBA Xtrass, SKINLYFE Albus Breast Oil, QIUSKIN QUIN’S Breast Serum, VIOLLA Breast Gel Serum, PHERINI Breast Care Serum, NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum, PRISA Bust Fit Secret Serum, tiga varian PRISA Wonder Bust Cream, SMART BREAST Breast Luxury Oil, serta dua produk GENDES berupa spray dan feminine wash.
Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Saya adalah penulis di thecuy.com, sebuah website yang berfokus membagikan tips keuangan, investasi, dan cara mengelola uang dengan bijak, khususnya untuk pemula yang ingin belajar dari nol.
Melalui thecuy.com, saya ingin membantu pembaca memahami dunia finansial tanpa ribet, dengan bahasa yang sederhana.