Penertiban tanah nganggur hanya candaan, Nusron Wahid minta maaf

dimas

By dimas

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi meminta maaf atas pernyataannya yang memicu kontroversi terkait kebijakan penertiban tanah terlantar. Pernyataan yang sempat viral itu dinilai menimbulkan kesalahpahaman karena dianggap menyatakan seluruh tanah rakyat merupakan milik negara.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/7/2025), Nusron menjelaskan bahwa pernyataannya merujuk pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Ia menegaskan bahwa penertiban hanya berlaku bagi lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif, bukan tanah milik warga yang telah bersertifikat.

“Kami hanya menargetkan lahan terlantar berstatus HGU dan HGB yang luasnya mencapai jutaan hektar tetapi tidak dimanfaatkan. Bukan tanah sawah, pekarangan, atau warisan masyarakat yang sudah memiliki sertifikat,” jelasnya.

Nusron mengakui bahwa pernyataannya sebelumnya disampaikan dalam konteks candaan yang kurang tepat. Ia berjanji akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan pemerintah ke depannya. “Kami menyadari candaan itu tidak pantas, terutama dari seorang pejabat publik, karena dapat memicu persepsi keliru di masyarakat,” ujarnya.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

2 pemikiran pada “Penertiban tanah nganggur hanya candaan, Nusron Wahid minta maaf”

  1. Waduh, “candaan” yang bikin warga gigit jari ya Pak? Maafnya sih udah diterima, tapi ganti rugi lahan yang nggak keurus gimana? Kira-kira ada candaan selanjutnya nggak nih, biar makin seru?

    Balas
  2. Duh, Mas Nusron, janji manisnya kayak gula-gula, eh pas mau ditepati malah jadi lelucon. Gimana nih, mau dibikin lagu dangdut judulnya “Penertiban Tanah Nganggur: Janji Palsu”? Kira-kira lagunya bakal hits nggak ya?

    Balas

Tinggalkan Balasan