Tom Lembong Manfaatkan Momentum Abolisi dengan Strategi Tepat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mengambil langkah strategis dengan memanfaatkan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto. Ia menghadiri audiensi di Komisi Yudisial (KY) untuk membahas laporannya terkait perilaku majelis hakim dalam kasus korupsi impor gula yang menjatuhkan hukuman terhadapnya.

“Kami sedang menindaklanjuti laporan ke KY mengenai kekhawatiran atas proses persidangan, khususnya sikap majelis hakim,” ungkap Lembong di Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025). Ia menegaskan tujuan pelaporan ini murni untuk mendorong perbaikan sistem peradilan. “Momentum abolisi ini harus dimanfaatkan demi kemaslahatan bersama. Sangat disayangkan jika peluang ini terlewatkan,” tambahnya.

Lembong menekankan bahwa laporannya tidak mengandung niat destruktif sekecil apa pun. “Motivasi kami 100% konstruktif. Tidak ada sedikit pun keinginan untuk merusak,” tegasnya. Ia menyatakan tak pernah berniat menjatuhkan individu atau institusi, melainkan melihat kasus ini sebagai kesempatan edukatif bagi masyarakat untuk memahami proses hukum.

Komisi Yudisial menyambut laporan tersebut dengan sikap profesional. Ketua KY Amzulian Rifai menegaskan akan menindaklanjuti sesuai prosedur tanpa diskriminasi. “Kami akan memproses seperti laporan lainnya,” kata Rifai. Sementara itu, Jubir KY Mukti Fajar mengungkapkan bahwa laporan sedang dianalisis lebih lanjut, dengan fokus pada independensi hakim dalam menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Lembong.

“KY ingin memastikan tidak ada intervensi atau kepentingan tertentu dalam putusan tersebut,” jelas Fajar. Meski belum bisa memprediksi waktu penyelesaian, KY berkomitmen mengutamakan transparansi dalam proses ini.

Sebelumnya, Lembong dibebaskan dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025 setelah menerima abolisi. Selain melaporkan majelis hakim ke KY dan Mahkamah Agung, ia juga mengadukan auditor BPKP ke Ombudsman dan BPKP terkait dugaan maladministrasi dalam penghitungan kerugian negara. Tim audit yang dilaporkan terdiri dari Miswan Nasution sebagai koordinator dan lima anggota lainnya.

Lembong berharap langkahnya ini menjadi awal perbaikan sistem hukum, sementara KY terus mengkaji laporan untuk memastikan keadilan proses peradilan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan