Rekening milik yayasan yang dikelola Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, sempat mengalami pemblokiran diduga terkait kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, lembaga tersebut membantah telah melakukan pemblokiran terhadap rekening itu.
Cholil Nafis mengungkapkan, rekening yayasan dengan saldo sekitar Rp 300 juta itu tidak dapat digunakan untuk transaksi. Ia menilai kebijakan pemblokiran yang diterapkan tidak tepat. “Saldo sekitar Rp 200-300 juta itu untuk operasional yayasan. Ketika akan digunakan, ternyata terkendala pemblokiran. Ini kebijakan yang kurang bijaksana,” ujarnya melalui situs resmi MUI pada Minggu (10/8/2025).
Ia menyarankan pemerintah melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan secara nasional. “PPATK memang berwenang memblokir rekening, tetapi perlu pertimbangan matang. Presiden harus mengevaluasi kebijakan yang menimbulkan kegaduhan ini,” tambahnya.
Menurut Cholil, pemblokiran harus dibedakan antara rekening yang diduga bermasalah dan yang tidak. “Masyarakat diimbau menabung di bank, tapi rekening tidak aktif malah diblokir. Seharusnya pemblokiran dilakukan setelah ada proses hukum,” tegasnya.
PPATK melalui Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan, Fithriadi, menegaskan tidak pernah memblokir rekening atas nama Cholil Nafis atau yayasannya. “Tidak ada tindakan pemblokiran dari kami,” kata Fithriadi di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Fithriadi menjelaskan, rekening tersebut tidak aktif selama enam bulan sehingga dikategorikan dormant oleh bank. “Pemblokiran dilakukan oleh bank sesuai mekanisme mereka. Untuk mengaktifkannya kembali, cukup menghubungi bank terkait,” jelasnya. Ia juga menyampaikan bahwa rekening tersebut kini sudah aktif kembali.
PPATK meminta maaf atas kurangnya sosialisasi terkait kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif. Kebijakan yang sempat memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan itu kini telah dihentikan.
Sebelumnya, PPATK sempat memblokir 28 juta rekening yang tidak aktif selama 3-12 bulan sebagai langkah pencegahan tindak pidana. Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyatakan sebagian besar rekening tersebut telah diaktifkan kembali. “Semua dana nasabah tetap aman,” pungkasnya pada Kamis (31/7/2025).
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.