KPK selidiki salinan SK kuota haji 2024 dari MAKI

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama mengenai kuota haji tambahan tahun 2024 yang diserahkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan dokumen tersebut akan dimanfaatkan sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut.

Budi menegaskan, informasi yang terkandung dalam SK itu dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi penyidik. Ia juga menekankan bahwa lembaganya siap memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa dokumen tersebut sebelumnya sulit dilacak, bahkan oleh Panitia Khusus Haji DPR 2024. Ia menyatakan terdapat sejumlah pelanggaran dalam penerbitan SK tersebut, termasuk melebihi batas kuota haji khusus yang seharusnya hanya 8% dari total kuota nasional.

Boyamin juga menyoroti bahwa SK tersebut seharusnya memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM serta dimuat dalam lembaran negara, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Ia menduga dokumen itu disusun secara terburu-buru oleh empat orang pada masa kepemimpinan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan