Kasus Dugaan Kartel Pinjol: Asosiasi Sudah Lelah Jelaskan

dimas

By dimas

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal mengadakan sidang perdana terkait kasus dugaan praktik kartel dalam penetapan suku bunga pinjaman digital atau fintech peer-to-peer (P2P) lending pada Kamis (14/8/2025). Menyongsong persidangan ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tercatat telah empat kali menerima panggilan resmi.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan KPPU guna memberikan klarifikasi mengenai mekanisme penetapan bunga pinjaman online. “Kami telah empat kali dimintai keterangan dan menjelaskan panjang lebar bahwa tidak ada agenda tersembunyi. Fokus kami semata perlindungan konsumen. Bagi yang ingin menawarkan bunga lebih rendah bahkan gratis, silakan,” tegas Entjik dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurut Entjik, pembatasan suku bunga tertinggi justru bertujuan mencegah praktik pinjaman berbunga tinggi oleh platform tertentu. Ia menampik keras tuduhan bahwa asosiasi sengaja menyamakan tarif atau melakukan penentuan harga sepihak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan penetapan bunga pinjol ini merupakan implementasi dari regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan melindungi nasabah. Langkah ini sekaligus menjadi pembeda antara fintech legal dengan peminjaman ilegal yang sering memberatkan masyarakat dengan bunga tidak wajar.

“Kami menghormati proses hukum, namun perlu ditegaskan bahwa penetapan bunga—meski mengacu pada aturan OJK—bukan untuk mencari keuntungan. Ini murni upaya menjaga konsumen dari praktik bunga tinggi tak terkendali,” paparnya.

Entjik mempertanyakan dasar tuduhan KPPU yang menyamakan industri fintech legal dengan pelaku kartel. Ia menilai tidak proporsional bila fintech berizin justru diadili, sementara praktik pinjol ilegal yang lebih merugikan dibiarkan. “Ini ketidakadilan yang nyata. Justru kami yang membatasi keuntungan berlebihan bagi platform pindar malah dipersalahkan,” tandasnya.

Sidang perdana kasus ini rencananya akan memaparkan laporan penyelidikan oleh tim investigator KPPU pada Kamis (14/8/2025).

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan