Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Buronan Kasus Korupsi Chromebook

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Agung tengah mengupayakan pencabutan paspor tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook, Jurist Tan. Permohonan resmi telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Kami sedang mengajukan permohonan pencabutan paspor tersebut,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Tersangka telah masuk daftar buronan (DPO) dengan permohonan red notice yang sedang diproses. “Proses administrasi red notice melalui Interpol masih berjalan. Kami menunggu penyelesaiannya,” tambah Anang.

Berdasarkan prosedur, permintaan red notice diajukan ke Divisi Hubungan Internasional Kepolisian RI. Seluruh dokumen pendukung harus lengkap sebelum dikirim ke markas Interpol di Lyon, Prancis, untuk kemudian disebarkan ke negara-negara anggota.

Jurist Tan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Diduga, tersangka saat ini berada di luar negeri. “Tim penyidik terus mengembangkan informasi terbaru mengenai lokasinya untuk proses penangkapan,” tegas Anang.

Dalam kasus ini, Jurist Tan dianggap terlibat langsung dalam perencanaan pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan (2020-2022). Investigasi mengungkap, tersangka bersama mantan Menteri Nadiem Makarim dan staf khusus Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ pada Agustus 2019 guna membahas rencana tersebut.

Dugaan pelanggaran meliputi upaya Jurist Tan melobi penunjukan Ibrahim Arief sebagai konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Catatan investigasi juga menyebut Nadiem pernah bertemu perwakilan Google pada Februari dan April 2020 terkait proyek Chromebook.

Faktor-faktor inilah yang mendorong Kejagung menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan