Tom Lembong Melaporkan Hakim ke KY: Tidak Ada Sedikit Pun Niat Destruktif

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tom Lembong menyatakan apresiasinya kepada Komisi Yudisial (KY) yang telah menindaklanjuti laporannya terhadap majelis hakim terkait kasus korupsi impor gula. Mantan Menteri Perdagangan itu menegaskan tidak ada sedikit pun niat merusak dalam langkah hukum yang diambilnya.

Dalam audiensi di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025), dia menekankan bahwa pelaporan tersebut murni bertujuan membangun. “Motivasi kami 100% konstruktif. Tidak ada 0,1% pun maksud destruktif,” ujarnya.

Langkah ini, menurutnya, bukan ditujukan untuk menjatuhkan individu atau lembaga tertentu. Ia melihat momentum ini sebagai peluang positif mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut. “Sepanjang karier saya, tak pernah ada niat menggagalkan pihak mana pun. Dengan sorotan luas dari masyarakat, ini justru menjadi kesempatan berharga,” kata Tom, merujuk pada pernyataan Prof. Hamzulian.

Dia menambahkan bahwa dinamika kasus ini memberi edukasi hukum bagi masyarakat. “Berkat perkara ini, istilah seperti mens rea kini dikenal luas, bahkan oleh ibu rumah tangga di daerah. Ini momen pembelajaran bagi bangsa, tanpa embel-embel kepentingan pribadi atau negatif,” jelasnya.

Tom berharap langkah ini dapat menjadi pemicu perbaikan sistem. Ia menyatakan kesepakatan dengan KY untuk tidak mengabaikan laporan tersebut. “Ini tanggung jawab bersama untuk tidak membiarkan kondisi stagnan. Proses perbaikan justru hal yang patut dibanggakan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tom melaporkan majelis hakim—yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya—ke KY dan Mahkamah Agung. Hakim terdakwa antara lain Dennie Arsan Fatrika, Alfis Setyawan, dan Purwanto S Abdullah. Selain itu, ia juga melaporkan auditor penghitung kerugian negara ke BPKP dan Ombudsman.

Tom sebelumnya dibebaskan dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari pemerintah, menghentikan proses banding atas vonisnya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan