Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan tindakan tegas dengan menyegel empat hotel di Kecamatan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pihak berwenang menemukan bukti pelanggaran aturan lingkungan, termasuk pembuangan limbah cair langsung ke Sungai Ciliwung tanpa melalui proses pengolahan yang memenuhi standar.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik menyatakan, operasi penyegelan dilaksanakan pada Sabtu (9/8/2025) sebagai bagian dari upaya pemulihan daerah hulu Sungai Ciliwung. Selain itu, beberapa hotel ternyata tidak dilengkapi izin usaha yang sah untuk beroperasi sebagai penginapan.
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga kelestarian Ciliwung dari hulu dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi. Tidak ada toleransi bagi yang mencemari lingkungan,” tegas Hanif dalam rilis resmi yang diterima detikcom, Minggu (10/8/2025).
Berdasarkan catatan KLH dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), terdapat 22 hotel berklasifikasi bintang tiga ke atas di wilayah Puncak yang berpotensi mencemari lingkungan. Empat di antaranya telah ditindak, sementara sisanya akan menjalani pemeriksaan bertahap.
Investigasi lebih lanjut mengungkap sejumlah pelanggaran serius oleh hotel-hotel yang disegel. Fasilitas tersebut tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, izin teknis pengolahan limbah sesuai baku mutu, serta tidak menerapkan sistem pengolahan air limbah domestik dari berbagai sumber seperti restoran, kamar mandi, dan toilet.
Lebih parah lagi, limbah tersebut dibuang langsung ke tanah atau dialirkan ke septic tank tanpa pengolahan lebih lanjut. Aliran berlebih dari limbah domestik juga mengalir ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung, tanpa ada upaya pemantauan kualitas air limbah.
Irjen Pol Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum KLH, menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Menurutnya, hotel-hotel ini menunjukkan sikap abai terhadap kewajiban perlindungan lingkungan meski beroperasi setiap hari.
“Tidak ada kelonggaran bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan, apalagi sampai membuang limbah sembarangan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan berpotensi menimbulkan pencemaran. Tim akan menindaklanjuti dengan sanksi tegas, termasuk administratif hingga pidana jika tidak ada perbaikan dalam waktu yang ditetapkan,” jelas Rizal.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.
Wah, Puncak makin sejuk dong kalau hotelnya disegel gini? Kirain cuma macet doang yang bikin polusi di Puncak, ternyata limbah hotel juga jagoan ya. Kira-kira tamunya pada pindah ngungsi ke mana nih? 😜