KPK Ungkap 5 Fakta Baru dalam Kasus Kuota Haji Meski Identitas Tersangka Masih Misterius

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Meski demikian, lembaga antirasuah ini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi. KPK pun telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan menjerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025), Asep menyatakan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran sejumlah pihak. Pada tahap ini, KPK belum dapat melakukan tindakan paksa seperti penggeledahan atau penyitaan.

Salah satu fokus penyidikan adalah mengidentifikasi pihak yang diduga memberi perintah terkait pembagian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan. KPK juga menyelidiki aliran dana yang terkait dengan penambahan kuota tersebut.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan kembali dipanggil sebagai saksi setelah sebelumnya diperiksa pada Kamis (7/8). Selain Yaqut, sejumlah pihak lain turut menjadi sorotan, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.

KPK saat ini masih menghitung potensi kerugian negara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga ini juga menyoroti kejanggalan dalam penambahan 20.000 kuota haji yang semestinya dialokasikan untuk jemaah reguler guna memperpendek antrean, namun diduga dialihkan menjadi kuota khusus.

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak yang mengambil keuntungan pribadi atau korporasi dari kasus ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan