Dalam praktik perumahan, kerap ditemui kasus pasangan suami-istri yang mencicil properti atas nama salah satu pihak. Pertanyaannya, siapakah pemilik sah rumah tersebut?
Mike Rini, Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi, menjelaskan bahwa kepemilikan rumah mutlak ditentukan oleh nama yang terdaftar di sertifikat, terlepas dari pihak yang membayar cicilan. “Jika sertifikat tercatat atas nama istri, meski suami yang mencicil, rumah tersebut secara hukum menjadi milik istri,” jelas Mike kepada detikcom, Sabtu (9/8/2025).
Meski begitu, kontribusi finansial pasangan yang tidak tercantum di sertifikat tetap perlu diakui secara moral. Untuk mencegah konflik rumah tangga, Mike menyarankan pasangan mendokumentasikan kesepakatan terkait kepemilikan. Salah satu opsi adalah mengubah sertifikat menjadi atas nama kedua belah pihak, meski proses ini memerlukan biaya tambahan.
Alternatif lain adalah membuat perjanjian tertulis yang disahkan notaris. “Perjanjian ini bisa memastikan kontribusi finansial salah satu pasangan diakui, sekalipun namanya tidak tercantum di sertifikat,” ujar Mike. Biaya pembuatan perjanjian sekitar Rp2,5 juta, lebih murah dibanding perubahan sertifikat.
Dokumen notaris tersebut berfungsi sebagai bukti kuat bahwa properti merupakan aset bersama, terutama dalam situasi seperti perceraian atau pewarisan. “Perjanjian ini mengakui kontribusi moral dan finansial pasangan, sekaligus memastikan hak mereka terlindungi di kemudian hari,” pungkas Mike.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Owner Thecuy.com