Aturan Sound Horeg Diteken dengan Batas Waktu dan Kebisingan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan regulasi baru terkait penggunaan pengeras suara melalui Surat Edaran (SE) bersama yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin. Regulasi bernomor SE Bersama 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 ini berlaku efektif sejak 6 Agustus 2025 di seluruh wilayah Jawa Timur.

SE ini memuat sejumlah ketentuan penting untuk mengatur penggunaan sound system agar sesuai dengan norma agama, kesusilaan, dan hukum. Gubernur Khofifah menekankan bahwa aturan ini dirumuskan secara komprehensif untuk menciptakan ketertiban dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat. “Kami ingin tercipta suasana yang kondusif dengan tetap memperhatikan hak masyarakat,” ujarnya seperti dilaporkan detikJatim pada Sabtu (9/8/2025).

Regulasi tersebut membatasi tingkat kebisingan dengan standar berbeda berdasarkan jenis kegiatan. Untuk acara kenegaraan, pertunjukan musik, atau kegiatan seni budaya di ruang terbuka maupun tertutup, batas maksimal intensitas suara ditetapkan 120 desibel. Sementara penggunaan pengeras suara dalam kegiatan berpindah seperti karnaval atau unjuk rasa dibatasi hingga 85 desibel.

SE ini juga mengatur dimensi kendaraan pengangkut peralatan sound system, batasan waktu penggunaan, lokasi, serta rute perjalanan untuk kegiatan yang melibatkan pengeras suara. Khofifah menegaskan aturan ini tetap memberikan ruang bagi kegiatan sosial masyarakat selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan