Segera Aktifkan Rekeningmu yang Masih Berstatus Dormant

dimas

By dimas

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan analisis terhadap 122 juta rekening dormant atau tidak aktif. Sebagian besar dari rekening tersebut yang sempat terkena pembekuan sementara kini dipastikan dapat berfungsi kembali.

Berdasarkan arahan resmi PPATK sejak Mei 2025, perbankan telah mencabut pembatasan transaksi (cabut Hensem) pada rekening yang tidak aktif. Hingga saat ini, lebih dari 100 juta atau sekitar 90% rekening telah diaktifkan kembali, dengan mayoritas merupakan rekening yang tidak digunakan selama 5 hingga 35 tahun.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, proses analisis di lembaganya telah rampung, dan mekanisme reaktivasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank terkait sesuai kebijakan internal. “Kami mendorong percepatan proses ini sembari memastikan keamanan rekening dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada Sabtu (9/8/2025).

Bagi pemilik rekening yang statusnya masih dormant, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil. Pertama, nasabah dapat mendatangi kantor pusat atau cabang bank terdekat. Jika tidak memungkinkan, mereka dapat menghubungi layanan pelanggan resmi bank melalui telepon, email, live chat, atau aplikasi mobile banking. Selain itu, dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening harus disiapkan sesuai persyaratan bank.

PPATK meminta perbankan secara proaktif memperbarui data nasabah melalui kontak langsung, baik tatap muka maupun daring, guna mencegah penyalahgunaan rekening. Prosedur reaktivasi ini termasuk dalam kebijakan Know Your Customer (KYC) untuk memastikan rekening tidak diperjualbelikan, diretas, atau disalahgunakan.

Kebijakan pembekuan sementara bukanlah bentuk hukuman melainkan langkah pencegahan untuk melindungi dana nasabah dan menjaga stabilitas keuangan. Kebijakan ini didasarkan pada laporan perbankan dan pemutakhiran data guna mencegah kejahatan seperti penipuan, peretasan, dan tindak pidana lainnya.

PPATK mengimbau masyarakat untuk selalu memperbarui data identitas di bank, tidak meminjamkan atau menjual rekening, serta segera melaporkan transaksi mencurigakan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan