Royalti Bukan Pajak, Negara Tidak Mendapatkan Apa pun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas berencana menyusun regulasi baru terkait mekanisme pembayaran royalti. Dalam pernyataannya, dia menekankan bahwa penerimaan negara tidak bersumber langsung dari royalti tersebut.

“Royalti bukan termasuk kategori pajak sehingga tidak masuk ke kas negara. Seluruh pemungutan royalti dialokasikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pemerintah tidak terlibat dalam proses distribusi ini,” jelas Supratman sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (9/8/2025). Dia mencontohkan peran LMK Selmi dalam pemungutan royalti dan menegaskan pentingnya transparansi serta akuntabilitas yang akan diawasi pemerintah.

Dalam perbandingan dengan Malaysia, Indonesia dinilai masih tertinggal dalam hal pengumpulan royalti meski memiliki populasi lebih besar. Data menunjukkan LMK dan LMKN di Tanah Air baru mampu mengumpulkan Rp270 miliar, sementara negara jiran tersebut mencapai Rp600-700 miliar per tahun.

“Malaysia dengan wilayah dan jumlah penduduk lebih kecil justru meraih pencapaian lebih baik. Sementara kita yang memiliki 280 juta penduduk dan beragam platform masih belum optimal,” ucapnya.

Pada kesempatan berbeda, Supratman menghadiri proses penandatanganan kesepakatan damai antara LMK Selmi dan PT Mitra Bali Sukses (pemegang lisensi Mie Gacoan) terkait sengketa hak cipta. Kedua belah pihak telah menyelesaikan kewajiban pembayaran royalti, yang dia nilai sebagai langkah positif dalam penghargaan terhadap kekayaan intelektual.

“Perjanjian ini bukan sekadar tentang nilai nominal, melainkan juga mencerminkan kedewasaan para pihak. Semoga menjadi inspirasi bagi masyarakat dalam menghormati hak cipta,” tambahnya.

Kemenkum berkomitmen mendorong transparansi pemungutan royalti oleh LMK/LMKN melalui peraturan menteri yang sedang disiapkan. “Kami akan meninjau ulang sistem pemungutan, termasuk besaran tarif, untuk kemudian dituangkan dalam regulasi baru,” tegas Supratman.

Kasus ini berawal dari laporan LMK Selmi terhadap Direktur PT MBS yang sempat berstatus tersangka pelanggaran hak cipta sebelum dimediasi oleh Kanwil Kemenkum Bali.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan