Alasan KPK Gunakan Sprindik dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024 menjadi tahap penyidikan. Langkah ini disertai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mempermudah pengumpulan bukti.

“Penggunaan sprindik umum memungkinkan kami mendalami peran berbagai pihak dan memperluas ruang gerak dalam mengumpulkan alat bukti,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025). Ia menegaskan tahap penyelidikan sebelumnya memiliki keterbatasan dalam penerapan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan.

Tim penyidik saat ini fokus melacak pihak yang diduga memberikan instruksi terkait pembagian kuota haji yang menyimpang dari ketentuan. Meski belum mengungkap identitas tersangka, KPK sedang menelusuri aliran dana yang diduga terkait penambahan kuota tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan indikasi penyimpangan dalam penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag. KPK menerapkan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai dasar hukum penyidikan.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, sejumlah figur telah diperiksa, termasuk Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah. KPK juga melakukan ekspose berkala untuk memantau perkembangan penyelidikan.

Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut menyatakan apresiasinya atas kesempatan memberikan klarifikasi terkait kasus pembagian kuota tambahan haji 2024.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan