KPK Ungkap Bupati Koltim Abdul Azis Minta Fee Rp9 Miliar untuk Proyek RSUD

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Diduga, pejabat tersebut menerima uang senilai Rp1,3 miliar terkait proyek tersebut.

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan kronologi kasus ini berawal dari pertemuan pada Desember 2024 antara perwakilan Kementerian Kesehatan dengan lima konsultan perencana guna membahas desain dasar RSUD. Selanjutnya, Januari 2025, digelar pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dengan Kemenkes untuk membahas proses lelang pembangunan rumah sakit tipe C.

Menurut keterangan Asep, Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim, selaku Penanggung Jawab Kegiatan (PIC) Kemenkes. Abdul Azis juga disebut terbang ke Jakarta untuk memengaruhi proses lelang demi memastikan PT PCP keluar sebagai pemenang tender proyek senilai Rp126,3 miliar yang diumumkan melalui sistem LPSE.

Transaksi mencurigakan terus berlanjut dengan penyerahan Rp30 juta dari Ageng kepada Andi Lukman di Bogor pada akhir April 2025. Selanjutnya, PT PCP menarik dana sekitar Rp2,09 miliar pada Mei-Juni, dengan Rp500 juta di antaranya diserahkan kembali ke Ageng di lokasi pembangunan. Deddy Karnadi dari PT PCP juga disebut memenuhi permintaan komitmen fee sebesar 8% dari nilai proyek.

Pada Agustus 2025, Deddy menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian disalurkan ke Ageng dan diteruskan kepada Yasin, staf Bupati Abdul Azis. Selain itu, terjadi penarikan tunai Rp200 juta untuk Ageng serta cek Rp3,3 miliar oleh PT PCP. KPK kemudian mengamankan Ageng beserta bukti uang tunai Rp200 juta yang diduga bagian dari komitmen fee sekitar Rp9 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan di Sulawesi Tenggara, KPK menjerat lima tersangka, termasuk Bupati Abdul Azis. Proses hukum ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Kelima tersangka terdiri dari unsur pemerintah dan swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan