Ibu yang Aniaya Anak di Tangsel Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sebuah kasus penganiayaan yang menewaskan seorang anak berusia empat tahun terjadi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Orang tua kandung korban, AAY (26) dan FT (25), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel pada Jumat (8/8/2025). Meski berstatus tersangka, FT tidak ditahan karena masih memiliki anak perempuan berusia satu tahun yang memerlukan pengasuhan.

Polisi mengungkapkan bahwa FT kini berada di bawah pengawasan kakek dan nenek korban setelah berkoordinasi dengan UPTD PPA Tangsel serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi. Selain itu, FT diwajibkan melapor dua kali seminggu dan menjalani konseling rutin dari pihak berwenang.

Berdasarkan penyelidikan, FT terlibat aktif dalam tindak kekerasan terhadap anaknya yang berujung pada kematian. Korban diketahui telah mengalami penganiayaan berulang sebelum akhirnya tewas pada 25 Juli setelah dipukul dan diseret ke kamar mandi oleh kedua orang tuanya. Insiden tersebut dipicu kemarahan AAY karena korban menolak makan, diikuti tindakan FT yang ikut melakukan kekerasan fisik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan