Perbedaan Libur Nasional dan Cuti Bersama serta Penerapannya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Indonesia secara rutin menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama setiap tahun melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Ketentuan ini mengikat baik bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta. Meski sama-sama tercatat sebagai tanggal merah, terdapat perbedaan mendasar antara kedua jenis liburan tersebut.

Libur nasional merupakan hari istirahat resmi yang diakui negara untuk memperingati momen penting seperti tahun baru, hari besar keagamaan, peristiwa nasional, maupun hari kemerdekaan. Sementara itu, cuti bersama merupakan hari libur tambahan yang ditetapkan pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu, biasanya jatuh sebelum atau sesudah tanggal libur resmi.

Dalam implementasinya, libur nasional bersifat wajib bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun untuk cuti bersama, ketentuannya berbeda antara sektor pemerintah dan swasta. Perusahaan swasta memiliki kebijakan tersendiri dalam menerapkan cuti bersama tanpa dikenai sanksi bila tidak mengikutinya. Sebaliknya, instansi pemerintah wajib menaati jadwal yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022, cuti bersama di sektor swasta mengurangi hak cuti tahunan pekerja sesuai kebijakan perusahaan. Berbeda halnya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025, di mana cuti bersama tidak memotong kuota cuti tahunan. Bahkan ASN yang tidak bisa mengambil cuti bersama karena tugas tertentu berhak mendapatkan penggantian hari libur tambahan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan