Platform Kripto Triv Raih Investasi Strategis dari MEXC Ventures

Saskia Puti

By Saskia Puti

Triv, sebuah platform perdagangan aset kripto di Indonesia, secara resmi menerima investasi strategis dari MEXC Ventures dengan total valuasi mencapai US$200 juta (setara dengan Rp3,2 triliun). Pendanaan ini menjadi sebuah langkah besar bagi Triv dalam usaha memperluas layanannya dan memperkukuh posisinya di pasar kripto Asia Tenggara.

Triv, yang berdiri sejak tahun 2015, adalah salah satu pemain lama di industri kripto Indonesia dengan lebih dari 3 juta pengguna yang telah terdaftar. Triv sudah memegang lisensi untuk perdagangan spot, staking, serta futures, dan juga berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Founder & CEO Triv, Gabriel Rey, menyebutkan bahwa kemitraan ini bukan hanya sekadar dukungan modal, tetapi juga merupakan strategi jangka panjang. “Dukungan ini akan memperkuat kemampuan kami dalam memperluas penawaran koin, meningkatkan tingkat likuiditas, dan menghadirkan produk yang inovatif bagi para pengguna,” katanya. Triv juga akan mengembangkan unit medianya, CryptoWave Media, dengan tujuan memperluas edukasi mengenai kripto di Indonesia.

MEXC Ventures, sebagai bagian investasi dari bursa global MEXC, melihat Indonesia sebagai sebuah pasar aset digital yang memiliki potensi dan dinamis di kawasan Asia Tenggara. “Triv telah membangun reputasi yang kuat dalam hal kepatuhan, keamanan, serta kepercayaan dari para pengguna,” ujar Leo Zhao, Investment Director MEXC Ventures.

Pengumuman investasi ini dilakukan bersamaan dengan diberlakukannya aturan pajak kripto yang baru di Indonesia mulai tanggal 1 Agustus 2025. Sesuai dengan aturan tersebut, transaksi kripto yang dilakukan melalui platform lokal akan dikenai pajak sebesar 0,21%, atau dua kali lipat dari sebelumnya. Sementara itu, transaksi yang dilakukan di platform luar negeri akan dikenakan pajak hingga 1%. Selain itu, VAT atas pembelian kripto telah dihapuskan, tetapi aktivitas mining saat ini akan dikenakan VAT sebesar 2,2%.

Langkah pendanaan ini semakin mempertegas ambisi dari Triv untuk menjadi tokoh utama dalam menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat pertumbuhan bagi industri kripto di kawasan Asia Tenggara.

Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan teknologi AI dan supervisi penulis konten

Baca juga Info Terbaru lainnya di Info terbaru.

Ingin Website Anda Tampil di Google?

Dapatkan content placement berkualitas di
thecuy.com
dan tingkatkan otoritas website Anda secara instan! Siap membantu meningkatkan visibilitas, SEO, dan ranking di mesin pencari.


Hubungi Kami via WhatsApp: 0877-7603-3090 klik di sini!

Fast response, konsultasi gratis, & harga terbaik!
Langsung chat admin kami sekarang juga 🚀

Tinggalkan Balasan