Diduga melakukan penggelapan dana terkait akuisisi DycodeX, Bareskrim menahan beberapa mantan pejabat tinggi eFishery.

Cuy

By Cuy

Bareskrim Polri secara resmi telah melakukan penahanan terhadap tiga orang yang berstatus tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana dalam proses akuisisi perusahaan teknologi DycodeX oleh PT Multidaya Nusantara Teknologi (MTN), yang merupakan holding company eFishery. Salah satu tersangka yang ditahan yaitu mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah. Proses penahanan ini dimulai sejak hari Kamis, 31 Juli 2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengkonfirmasi validitas informasi terkait penahanan tersebut. “Penahanan terhadap Gibran telah dilaksanakan sejak hari Kamis, 31 Juli 2025,” ungkapnya dalam keterangannya kepada Tempo, pada hari Senin (4/8).

Selain Gibran, Bareskrim juga menahan dua individu lainnya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya sempat menyebutkan adanya tersangka lain dengan inisial C. Sementara itu, sumber dari Katadata yang memiliki informasi mengenai penyelidikan ini menyampaikan bahwa total ada tiga orang yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, yakni inisial G, C (mantan CPO eFishery), dan A (mantan CEO DycodeX yang kemudian menjabat sebagai VP AIoT eFishery). Kendati demikian, peran masing-masing individu maupun pasal yang disangkakan belum dirincikan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan terkait proses akuisisi DycodeX, sebuah startup yang bergerak di bidang pengembangan teknologi AI serta internet-of-things (IoT) yang berlokasi di Bandung, oleh MTN pada bulan Maret 2024. Berdasarkan hasil audit forensik yang dilakukan oleh FTI Consulting, terdeteksi adanya transaksi yang dianggap mencurigakan dengan nilai sebesar Rp15 miliar dari MTN yang dialirkan kepada empat CV yang terafiliasi dengan DycodeX, yakni CV Deeptech Solusi Indonesia, CV Teknologi Terkini Mandiri, CV Solusi Teknologi Harmoni, dan CV Integrasi Teknologi Terdepan.

Hasil audit juga mencatat bahwa pada tanggal 12 Januari 2024, keempat CV tersebut melakukan transfer dana dengan total nilai Rp5 miliar kepada pihak yang identitasnya belum diketahui dalam dokumen. Di samping itu, Gibran juga disebut turut menandatangani surat jaminan pribadi dengan empat orang yang masing-masing mewakili setiap CV, yang mengindikasikan adanya keterlibatan dalam pengelolaan entitas-entitas tersebut.

Audit juga mengungkap keberadaan dokumen-dokumen internal yang berasal dari MTN dan eFishery Group yang berhubungan dengan proses akuisisi, termasuk di dalamnya draf perjanjian jual beli, catatan transaksi, sampai dengan dokumen strategis seperti “Proyek Padang Mahsyar” dan juga perencanaan bisnis tahunan.

Gibran sendiri sebelumnya telah menyangkal berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam wawancara sebelumnya, ia mengakui bahwa dirinya telah dipanggil oleh penyidik, namun menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak memiliki kaitan dengan isu terkait manipulasi laporan keuangan eFishery. “Tidak ada sedikit pun yang saya ambil,” kata Gibran.

Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan teknologi AI dan supervisi penulis konten

Baca juga Info Terbaru lainnya di Info terbaru.

Ingin Website Anda Tampil di Google?

Dapatkan content placement berkualitas di
thecuy.com
dan tingkatkan otoritas website Anda secara instan! Siap membantu meningkatkan visibilitas, SEO, dan ranking di mesin pencari.


Hubungi Kami via WhatsApp: 0877-7603-3090 klik di sini!

Fast response, konsultasi gratis, & harga terbaik!
Langsung chat admin kami sekarang juga 🚀

Tinggalkan Balasan