Pemerintah akan Berlakukan Aturan Pajak Kripto Baru, PPN Dihilangkan dan PPh Ditingkatkan Menjadi 0,21%

Photo of author

By Nur

Pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang regulasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas aktivitas perdagangan aset kripto. Ketentuan ini mulai efektif pada 1 Agustus 2025, sementara penerapan PPh untuk para penambang aset kripto akan dimulai pada tahun pajak 2026.

Dalam regulasi terbaru ini, aset kripto disetarakan dengan surat berharga, sehingga transfernya tidak dikenakan PPN. Akan tetapi, layanan pendukung seperti penyediaan platform transaksi dan jasa validasi oleh penambang tetap dikenakan PPN dengan besaran tarif efektif sekitar 11% untuk platform dan sekitar 2,2% untuk penambang.

Di samping itu, pemerintah meningkatkan tarif PPh final atas aktivitas penjualan aset kripto menjadi 0,21% dari total nilai transaksi, yang akan dikumpulkan dan dilaporkan oleh pihak penyelenggara platform digital. Peningkatan ini menggantikan tarif sebelumnya, yaitu antara 0,1–0,2% disesuaikan dengan tingkat kepatuhan platform.

PMK ini juga mengatur mengenai pemungutan pajak bagi platform asing yang memenuhi syarat tertentu. Apabila ditunjuk sebagai pemungut pajak, transaksi yang dilakukan melalui platform tersebut akan dikenakan PPh final 1%Poin Regulasi.

Pemerintah menyatakan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, mempermudah administrasi perpajakan, serta menyesuaikan diri dengan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Disclosure: Artikel ini dibuat menggunakan teknologi AI beserta pengawasan dari penulis konten

Baca juga Info Terbaru lainnya di Info terbaru.

Ingin Website Anda Tampil di Google?

Dapatkan content placement berkualitas di
thecuy.com
dan tingkatkan otoritas website Anda secara instan! Siap membantu meningkatkan visibilitas, SEO, dan ranking di mesin pencari.


Hubungi Kami via WhatsApp: 0877-7603-3090 klik di sini!

Fast response, konsultasi gratis, & harga terbaik!
Langsung chat admin kami sekarang juga 🚀

Satu pemikiran pada “Pemerintah akan Berlakukan Aturan Pajak Kripto Baru, PPN Dihilangkan dan PPh Ditingkatkan Menjadi 0,21%”

  1. Wah, akhirnya kripto makin disayang pemerintah nih, disetarain sama surat berharga segala. PPN hilang, PPh naik dikit…hmm, jadi ini berkah atau malah bikin mikir keras? Kira-kira kita bakal makin rajin laporan SPT gak ya abis ini?

    Balas

Tinggalkan Balasan