Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menyetujui, dengan persyaratan tertentu, akuisisi Tokopedia oleh TikTok, yang selesai pada Januari 2024. TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance asal Tiongkok, mengakuisisi 75,01% saham Tokopedia dari GoTo dengan nilai transaksi sebesar US$840 juta.
KPPU memutuskan untuk menghentikan penyelidikan potensi pelanggaran persaingan usaha setelah kedua perusahaan bersedia memenuhi semua persyaratan yang diajukan. Investigasi sebelumnya menunjukkan peningkatan signifikan dalam konsentrasi pasar serta potensi dominasi yang dapat merugikan pelaku usaha lain.
Lima Syarat dari KPPU
Untuk mencegah akuisisi ini merugikan persaingan di pasar e-commerce Indonesia, KPPU menetapkan lima syarat utama:
- Kebebasan Metode Pembayaran dan Logistik
TikTok dan Tokopedia harus memastikan pilihan metode pembayaran dan logistik tetap terbuka, tanpa ikatan melalui promosi, diskon, atau bentuk tying dan bundling lainnya. - Larangan Penyalahgunaan Posisi Dominan
Kedua perusahaan tidak boleh melakukan:- Predatory pricing yang merugikan kompetitor
- Self-preferencing atau diskriminasi produk di luar grup
- Hambatan bagi seller atau merchant untuk berjualan di platform lain, termasuk melalui persyaratan yang memberatkan
- Kebebasan Promosi Lintas Platform
Akun TikTok harus memiliki kebebasan untuk mempromosikan produk di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop. - Larangan Eksploitasi Harga
Dilarang menaikkan harga secara tidak wajar tanpa justifikasi ekonomi yang memadai. - Perlindungan bagi UMKM
Harus ada jaminan kesempatan yang sama bagi UMKM untuk berkembang di kedua platform.
Seorang juru bicara TikTok menyatakan apresiasi atas keputusan KPPU dan menegaskan komitmen perusahaan terhadap prinsip persaingan yang sehat. Sampai berita ini ditulis, Tokopedia belum memberikan pernyataan.
KPPU akan mengawasi implementasi kelima syarat ini hingga 17 Juni 2027. Jika terdeteksi pelanggaran, lembaga ini berhak memberikan sanksi administratif atau denda.
–
Disclosure: Artikel ini dibuat menggunakan teknologi AI dan diawasi oleh penulis konten
Baca juga Info Terbaru lainnya di Info terbaru.

KPPU kasih syaratnya banyak juga ya, kayak lagi bikin list belanja bulanan 🤣. Semoga aja beneran diawasin sampe 2027, bukan cuma formalitas biar aman di awal doang. Kira-kira Tokopedia bakal kasih pernyataan apa ya? Penasaran!
KPPU kasih syaratnya banyak juga ya, biar TikTok sama Tokopedia nggak seenaknya. Tapi beneran diawasi sampai 2027? Semoga bukan cuma formalitas aja, deh. Kira-kira UMKM kita bakal beneran aman nggak ya?