Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Media Kampung berita: Kejaksaan Agung siap menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Peristiwa ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Juni 2026. Objekt gugatan berfokus pada sengketa penentuan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Anang Supriatna, kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan pihaknya akan merespons semua argumen yang diajukan oleh Pusung atau penasihat hukumnya. Tim penyidik akan mematuhi prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pusung merupakan salah tujuh orang yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini, terkait pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran Rp1.035.515.297.908,02. Proses ini diduga melanggar kesepakatan kontrak dan ber prosentasi harga.

Sejumlah tersangka lain sudah diketapkan, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Tersangka ketujuh tersebut diduga meminta pendirian perusahaan untuk menjual food tray kepada mitra SPPG dengan harga yang meluangkan biaya fasilitas untuk diri sendiri.

Proses hukum terhadap Pusung akan terus berlangsung. Kejagung memastikan proses persidangan akan dilakukan secara rapi. Penetapan tersangka diyakini telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Artikel ini disusun oleh Tim Redaksinya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan