Meningkatkan Potensi ZIS melalui Pengembangan Program Kampung Zakat oleh BAZNAS Ciamis

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Badan Amil ZakatNasional (BAZNAS) Ciamis terus berusaha memaksimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah melalui Program Kampung Zakat. Tahun 2026, Kelurahan Sindangrasa resmi menjadi unit pertama di Ciamis yang dinyatakan sebagai Kampung Zakat. Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dengan penabuhan bedug dan balon udara simbolis di Kantor Kelurahan Sindangrasa, Selasa (30/6/2026).

Ketua BAZNAS Ciamis H Lili Miftah mengungkapkan penetapan Kelurahan Sindangrasa sebagai Kampung Zakat diharapkan menjadi model bagi desa dan kelurahan lain di Ciamis untuk mengembangkan program sejenis. “Kampung Zakat Sindangrasa adalah kampung ke-12 dari total 18 di Jawa Barat,” ujarnya saat acara.

Dengan ini, Ciamis menjadi wilayah dengan jumlah kampung zakat tertinggi di provinsi. Secara nasional, hingga saat ini telah terbentuk sekitar 150 kampung zakat di berbagai daerah Indonesia. Target tahun ini BAZNAS Ciamis meresmikan lebih dari 10 kampung zakat, sehingga setiap kecamatan memiliki program setempat.

Lili menegaskan tujuannya adalah meningkatkan keadilan sosial, pemerataan ekonomi, dan kesejahteraan dengan program ZIS. Dia menekankan kebutuhan dukungan regulasi dari pemerintah lokal dan pusat serta sesuai syariat. “Potensi penghimpunan zakat di Ciamis sangat besar dengan 795 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di seluruh wilayah,” penambahkannya.

Bupati Herdiat Sunarya juga mengakui potensi ekonomi Ciamis masih terbatas. PAD Ciamis berada di peringkat ke-24 dari 27 kabupaten di Jawa Barat. Ia menekankan pentingnya tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan terukur untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Program ini tidak hanya menjadi solusi sosial, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kemampuan fiskal daerah. Pengembangan kampung zakat ini diharapkan menjadi referensi bagi wilayah lain yang ingin mengoptimalkan ZIS.

Ini adalah langkah mutlak untuk membangun keadilan melalui sistem pendistribusian zakat yang efisien. Pendekatan Ciamis membuktikan bahwa dengan ketentuan yang jelas dan dukungan mutlak, potensi ZIS bisa digalakkan untuk keuntungan masyarakat. Semakin banyak yang mendukung, semakin besar dampaknya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan