Pansus DPRD Jatim Dorong Reses Enem Kali Setahun dalam Revisi Perda Hak Keuangan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Khusus Panel DPRD Jawa Timur mengusulkan penambahannya frekuensi rapat anggota dari tiga hingga enam kali dalam satu tahun sidang. Ulasan ini merupakan bagian dari Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017. Juru bicara khusus, Nurul Huda, menjelaskan peralatan ini diambil untuk mengadaptasi dengan aturan pusat, khususnya PP No. 1 Tahun 2023 dan Presiden No. 72 Tahun 2025. Perubahan mencakup aturan kendaraan dinas, prosedur pengembalian rumah negara, serta standar biaya yang harus dipatuhi.

Nurul Hudamemberikan alasan penambahan rapat menjadi enam kali setahun dikaitkan dengan jumlah pemilih di Jawa Timur yang melebihi 31 juta di 38 kabupaten/kota. Frekuensi yang lebih sering ditangguhkan agar aspiasi rakyat lebih mudah ditangkap. Raperda juga menyusun pembiayaan fasilitasi untuk peserta sesuai kemampuan desa atau kota sebagai penghargaan partisipasi.

Khusus Panel menekankan bahwa perubahan ini tidak hanya memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi juga memperkuat fungsi DPRD dalam legislasi, pengawasan, dan penganggaran hukum. Nurul Huda menjelaskan bahwa materi Raperda masih dalam proses pembahasan mendalam sesuai prosedur pembentukan peraturan. Panel juga membuka ruang untuk masukan dari pihak-pihak terkait untuk memperbaiki isi aturan.

Dengan ini, DPRD Jatim berharap ajakan implementasi regulasi nasional dapat terus berjalan seiring dengan penguatan perwakilan daerah melalui mekhanisme rapat yang lebih sering.

Kebijakan ini menunjukkan pentingnya fleksibilitas pemerintah daerah dalam mengadaptasi terhadap perubahan regulasi. PemerintahJarim perlu terus memonitor aturan pusat dengan cepat untuk tetap relevan di tengah dinamika penyusunan kebijakan nasional. Proses ini juga menjadi peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan regulasi yang lebih transparan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan