BPJS Kesehatan Madiun Atur Surat Kontrol dan Rujukan untuk Peserta JKN

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BPJSKesehatan Cabang Madiun, melalui Media Kampung, menyelenggarakan diskusi interaktif tentang prosedur surat kontrol dan rujukan bagi peserta JKN. Acara digelar di Program 1 RRI Madiun pada 18 Juni 2026. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan mekanisme sistem ini secara rinci.

Sistem rujukan dirancang untuk menjaga jalur pelayanan terstruktur. Peserta wajib memulai di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum merujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit. Surat rujukan yang diumumkan oleh FKTP tetap valid selama 90 hari. Dalam periode ini, pasien tidak perlu kembali ke FKTP setiap kali ingin berkonsultasi, selama dokter penanggung jawab pasien di rumah sakit telah memberikan surat kontrol untuk kunjungan berikutnya.

Wahyu menekankan bahwa penulisan surat kontrol merupakan kewenangan medis dokter. “Surat ini diberikan oleh dokter penanggung jawab pasien di fasilitas rujukan tingkat lanjut, seperti rumah sakit atau klinik utama, sesuai kebutuhan pasien,” katanya. Artinya, peserta tidak perlu meminta surat secara mandiri jika dokter memutuskan evaluasi pasien sudah memadai. Surat ini bertujuan memperlancar proses perawatan tanpa mengganggu administrasi, sambil tetap menjaga pengawasan klinis yang tepat.

Sistem ini sudah terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat memeriksa jadwal kontrol secara digital tanpa membawa dokumen fisik. Hal ini diharapkan mengurangi biaya administratif serta meningkatkan efisiensi layanan di rumah sakit. Jika surat rujukan habis masa berlakunya, peserta wajib mengikuti prosedur awal untuk mendapatkan rujukan baru dari FKTP.

Pemahaman mekanisme ini diharapkan membantu peserta JKN lebih mudah mengakses layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis. Proses terstruktur ini tidak hanya mengurangi kekhawatiran terkait prosedur, tetapi juga memastikan pasien dapat memperoleh perawatan yang konsisten dan teratur.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan