Content Creator di Kota Tasikmalaya Didapat SL 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jaksa Penuntut Umum dari Tasikmalaya mengajukan tuntutan pidana terhadap seseorang bernama SL, yang dikenal sebagai content creator lokal. Penuntutan ini ditetapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA, Rabu 24 Juni 2026. JPU Duddy Sudiharto menuntut penjara selama satu tahun enam bulan.

SL juga diminta membayar denda Rp20 juta. Jika tidak dapat membayar, pidana diganti dengan penjara kurung selama enam bulan. Tindakan ini berdasarkan pasal 88 dan 76I UU No. 35 Tahun 2014, yang berhubung eksploitasi anak.

Jaksa meminta bukti berupa satu unit telepon yang digunakan oleh SL. Kepala Kejaksaan Erny Veronica melalui Nopridiansya, seksi intelijen, mengonfirmasi bahwa tuntutan ini sudah dibacakan.

Kasus ini terjadi setelah SL ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya. Perkara dimulai dengan pemberitahuan (P-21) dan diawasi oleh Kejaksaan. Kasus ini menekankan bahwa ruang digital memerlukan perhatian hukum.

Kreativitas digital tetap perlu disertai dengan etika. Perlindungan anak harus menjadi prioritas, terutama ketika konten digital bisa merugikan.

Tata kelola digital harus lebih ketat. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa eksploitasi di dunia virtual tidak boleh diabaikan. Lebih dari itu, komunitas perlu lebih sadar terhadap risiko yang terkait dengan konten digital.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan