230 Aset dalam DJP Jatim Sita Meningkabkan Pajak dengan Nilai Rp24,9 Miliar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dipandang oleh Direktorat Jenderal Pajak di Jawa Timur, 230 aset milik wajib pajak dengan angka nilaian Rp24,9 miliar berhasil ditangkap. Penyitaan ini menjadi bagian dari kegiatan Pekan Sita yang berlangsung pada 22–26 Juni 2026. Proses ini melibatkan Kominisi Jenderal danareas I, II, III dengan target penangkapannya mencapai Rp621,2 miliar.

Langkah pengambilan hasil dilakukan setelah tahapan sebelumnya adakah penyampaian imbauan, penerbitan Surat Teguran, dan Surat Paksa. Penyitaan hanya dilakukan jika wajib pajak tidak mengembalikan utangannya setelah diberikan peluang. Seorang pejabat dari Bidang PPIP KJPII, yang namanya Johny Victor, menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tetap ramah dan memberikan ruang bagi pihak pengajukan untuk menyelesaikan kewajibannya.

Setiap aset yang dikerjakan oleh JSPN sudah passing review hukum. Proses ini bergantung pada Undang-Undang tentang Penagihan Pajak korban 1997, yang telah diatur ulang tahun 2000, serta Peraturan Menteri Keuangan 2023.

Meskipun aset telah dipangkap, wajib pajak tetap dapat melunasi kewajiban melalui tanggapan yang sesuai dengan ketentuan. Jika bayar dilakukan, proses penyitaan akan dihentikan. Kepala KJPII memberikan pemberitaan bahwa pihaknya tetap membuka saluran komunikasi untuk membantu pihak pengajukan menyelesaikan tanggungan.

Pajak dianggap sebagai sumber utama yang digunakan untuk membiayai pembangunan seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Pertumpuan terhadap ketuntungan perpajakan dianggap sebagai kontribusi masyarakat untuk mendukung pembangunan yang manfaatnya dipastikan untuk masyarakat.

Dengan kegiatan ini, DJP berharap masyarakat semakin memahami bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara berkelanjutan, transparan, dan adil. Keterlibatan dalam pengajuan juga diharapkan untuk meningkatkan kesadaran tentang kewajiban pajak secara sukarela.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan