RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Mengajukan Pencopotan Mantan Dewas dalam Evaluasi Dasar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemberhentian Dadan Yogaswara dari Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa menuntut penjelasan mendalam. Ia awalnya mengabaikan perdebatan publik terkait perubahan nama BLUD menjadi RSUD. Namun, setelah informasi menunjukkan hubungan antara pemberhentian dan kinerja dewan, Dadan meminta klarifikasi.

Dadan mengakui awalnya tidak menyentuh isu pelayanan publik di Tasikmalaya. Namun, ketegangan seputar pemberhentian mendorongnya untuk meminta penjelasan. “Awalnya tidak banyak memperhatikan kabar tentang pemberhentian Dewas Badan Layanan Umum Daerah,” ujarnya.

Surat keputusan pemberhentian menentuin bahwa kinerja Dadan dianggap buruk. Namun, ia mengkritik karena tidak ada dokumentasi evaluasi formal yang disampaikan. “Apakah performa buruk berasal dari data objektif atau narasi subjektif?” tanya Dadan.

Dia menolak klaim tersebut tanpa bukti. “Saya tidak pernah melalui audit kinerja atau evaluasi resmi,” kata Dadan. Ia meminta identifikasi pihak berwenang yang melakukan penilaian. “Publik dan saya berhak tahu siapa yang berwenang mengelola evaluasi ini,” tegasnya.

Dadan menekankan prinsip kebijakan publik yang harus berlandaskan good governance. “Jika kinerja dewan terduga, perseluruhan masyarakat berhak meminta keterangan jelas,” ujarnya.

Pemberhentian ini menantui diskusi tentang transparansi dalam evaluasi layanan publik. Dadan berharap proses ini menjadi contoh bagaimanaEvaluasi kinerja kewirausahaan harus dilakukan dengan harapan dan kebenaran.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan