Pengusaha Semen Palembang Lapor Polisi terkait Video Viral TikTok yang Merasa Difitnah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Media Kampung – Palembang – Sebagainya, seorang pemilik perusahaan distribusi semen di kota ini, Fenti Sukarti (37), mengajukan larangan terhadap empat akun sosial media kePOLRESTABES Palembang. Laporannya mengacu pada video yang viral di TikTok yang mengandung ocok tidak benar. Waktu pengajukan ini dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, diLokasi Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Palembang.

Fenti, yang di dukungan tim hukumnya dari Victory Law Office, menyelenggarakan pers di Palembang pada Minggu, 21 Juni 2026. Tujuannya adalah menjelaskan urutan peristiwa terkait kasusnya. Empat akun yang dilaporkan meliputi FORUVIR, NYARINGKANAJA, SUARAKEADILAN79, serta PBRngabari. Akun-akun tersebut mengunggah konten berupa gambar Fenti disertai narasi yang dianggap salah alasan.

“Isi video tersebut tidak sesuai kebenaran, dihasilkan dengan niat mencemarkan nama saya. Proses hukum terkait laporan tersebut masih dalam tahap penelusuran. Hasil hukum tetap belum ada. Namun nama dan gambar saya sudah menjadi Target penipuan,” jelas Fenti.

Salah satu isu utama adalah video tersebut terkait pelaporan terhadap laporan penipuan yang dijawab oleh seseorang berinisial LL pada tahun 2025. Fenti menegaskan proses hukum terhadap laporan itu masih berlangsung. Ia juga menyatakan bahwa dirinya masih dalam status terlapor. Hal yang paling mengganggu adalah video yang menyebar dengan klaimktion dirinya bersalah.

“Proses hukum saya tetap berjalan. Saya juga aktif menjawab panggilan penyelidik. Banyakkali saya melalui pemeriksaan. Saya ingin tahu mengapa video yang mengungkap saya sebagai sengaja tidak benar beredar,” ujarnya.

Fenti yang adalah pemilik perusahaan semen mengakui mengetahui video tersebut pada Senin, 16 Juni 2026, saat di rumah. Ia merasa konten tersebut berdampak tidak hanya pada dirinya, tetapi juga keluarga serta perusahaan yang dijalankan.

Pada kesempatan itu, Fenti juga menjelaskan bahwa hubungan karir dengan LL, yang merupakan mitra modal di perusahaan miliknya, sebelumnya baik. Keterangan tersebut berakhir setelah LL memutuskan berhenti kerja sama secara surel. “Sebagai tanggung jawab, saya siap mengembalikan modal yang diberikan. Namun waktu itu, baru muncul laporan dan video yang mempukkan saya,” ujarnya.

Mahar Dikoe SH MH CRA, yang menjabat sebagai khaliat hukum Fenti, menegaskan laporan terhadap empat akun tersebut berdasarkan dugaan pencemaran nama baik dan melanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menekankan bahwa setiap individu harus dihormati sebagai benar wajar selama proses hukum berlangsung.

“Kliennya masih dalam status terlapor dan belum pernah dinyatakan犯罪. Namun video yang viral justru menggambarkan seolah-olah kliennya telah terbukti melakukan kesalahan,” kata Mahar.

Dari padangannya, penyebaran konten tersebut tidak hanya merugikan reputasi pribadi, tetapi juga keluarga dan perusahaan yang dipimpin Fenti. Pihaknya berharap polisi segera mengikuti upacara pelaporan tersebut dan mengusut pihak yang bertanggung jawab. “Kliennya merasa dirugikan secara rohani dan profesional. Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Mahar.

Media Kampung

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan