PDI Perjuangan Persoalkan Penghapusan TPP Pegawai Kesehatan di Pangandaran: Perbup Harus Direvisi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

FraksiPDI Perjuangan DPRD Pangandaran mengkritik kebijakan Bupati yang memungkinkan aparatur sipil negara di puskesmas dan rsud terlepas dari TPP. Perbup 3 Tahun 2026, yang diumumkan pada 5 Februari 2026, mengakui keputusan ini. Pegawai kesehatan dianggap tidak berhak mendapatkan tambahan penghasilan ini.

Iwan M. Ridwan, anggota fraksi itu, menyatakan ketentuan dalam Pasal 6 huruf C angka 8 Perbup tersebut menimbulkan persoalan. Sebagai referensi, dalam pengadilan APBD antara DPRD dan pemerintah daerah, tidak ada diskusi sebelumnya tentang pengecualian pemberian TPP bagi karyawan kesehatan.

“PPPK dimaksudkan meningkatkan kinerja ASN. Jasa pelayanan yang diterima mereka harus tetap menjadi alasan untuk memberikan TPP,” ujar Iwan. Ia menonjolkan bahwa puskesmas dan rsud memang mendapatkan jasa pelayanan dari sumber berbeda—dana kapasitas untuk puskesmas dan klaim BPJS untuk rsud. Namun, hal itu tidak cukup untuk menghilangkan hak mereka.

Fraksi juga mempertanyakan waktu pemerbitan Perbup. Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2026 sudah berlangsung, sehingga keputusan ini terbit di tengah tahun. “Kebijakan ini tidak pernah dibahas sebelumnya, sehingga perlu dipergeser,” ujarnya.

Sebagai respon, Fraksi meminta bupati menghapus pasal yang mengatur pengecualian TPP bagi pegawai kesehatan. Selain itu, fraksi juga menyoroti penggunaan dana kapasitas puskesmas untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Keputusan ini, menurut Iwan, berpotensi mengganggu operasional layanan kesehatan.

Pegawai puskesmas dan rsud harus tetap mendapatkan TPP sesuai kemampuan keuangan daerah, seperti yang dilakukan untuk ASN lainnya. Keberlanjutan layanan kesehatan tergantung pada keadilan dalam distribusi subsidi. Kebijakan ini perlu diimbangi agar tidak merugikan kualitas pelayanan publik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan